SUDAH TAHU BELUM? ARTI LOGO K3?

SUDAH TAHU BELUM? ARTI LOGO K3?

Untuk personel K3, standarisasi dan makna serta logo yang ada pada bendera K3 mungkin sudah tidak asing lagi. Keselamatan dan kesehatan (K3) adalah hal yang sangat penting untuk memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, serta masyarakat yang ada di sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib di penuhi oleh tempat kerja atau perusahaan yang bersangkutan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi bahkan meminimalisir resiko kecelakaan kerja.

Lambang atau simbol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), beserta arti dan maknanya terdapat Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang bendera keselamatan dan kesehatan kerja. Syarat-syarat bendera K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sudah diatur dalam Kepmenaker EI 1135/MEN/1987. Dasar lahirnya kepmen ini adalah mempertimbangkan bahwa dalam rangka memasyaratkan bentuk usaha kesehatan dan keselamatan kerja, maka diperlukan identitas berupa bendera kesehatan dan keselamatan kerja.

Secara umum lambang K3 ataupun logo (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dipasang pada seragam kerja maupun APD (Helm Keselamatan) sebagai wujud komitmen sebuah perusahaan terhadap penerapan K3 didalam tempat kerja. Selain itu logo atau lambang K3 juga biasa dipasang pada dokumen-dokumen K3, poster, rambu-rambu maupun papan nama pada perusahaan sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap K3 di lingkungan tempat kerja. Dengan adanya K3 diharapkan keselamatan terhadap para pekerja tetap menjadi prioritas utama didalam bekerja.

Makna dan arti logo K3 berikut :

PALANG

Bebas dari kecelakaan & penyakit akibat kerja

RODA GIGI

Bekerja dengan kesegaran jasmani & rohani

SEBELAS GERIGI RODA

Sebelas bab dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

WARNA HIJAU

Selamat, Sehat dan Sejahtera

WARNA PUTIH

Bersih dan Suci

 

Kenapa Anda Harus Ambil Sertifikasi POP?

Kenapa Anda Harus Ambil Sertifikasi POP?

Dalam operasi pertambangan, POP pertambangan memiliki peranan yang sangat penting. Pengawas pertambangan ini bertugas dengan membawahi langsung para karyawan bagian pelaksana. Dengan tugas dan tanggung jawab yang besar, tentu saja pengawas ini harus mengetahui kewajibannya dengan baik. Sehingga bisa menjalankan tugas penting ini sebagaimana mestinya. Kebutuhan tenaga profesional di bidang pertambangan mineral dan batubara semakin tinggi. Menanggapi hal tersebut, dibutuhkan tenaga Pengawas Operasional Pertama (POP) kompeten sesuai dengan tuntutan yang ada. Salah satunya, tenaga profesional yang sudah mendapatkan sertifikasi kompetensi kerja yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Tahukah kesalahan terbesar seorang Praktisi pertambangan adalah terlalu loyal membeli barang branded, tanpa pernah menginvestasikan sebagian kecil dari gajinya untuk menambah portofolio seperti training, sertifikasi, dsb. Menilik peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2016 Pasal 2, semua pengawas operasional harus memiliki sertifikat. Pasalnya, permen tersebut memberlakukan standar kompetensi kerja khusus pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagai sebuah kewajiban.

Standar wajib diberlakukan lantaran besarnya tugas dan tanggung jawab yang di emban seorang pengawas operasional. Di antaranya, bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya. Pengawas operasional juga melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian.

Nah berikut adalah sebagian contoh keuntungan anda jika menambah portofolio diri dengan mengikuti Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan

1. Mampu menjaga keselamatan diri anda dan tim

Dengan mempelajari dan melewati rangkaian test yang sudah diakui secara nasional. Maka secara kompetensi anda lebih mampu menjaga keselamatan team anda daripada yang lain.

2. Diakui negara sebagai pengawas kompeten

Karena anda sudah bersertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), Secara tidak langsung anda sudah diakusi di Indonesia bahwa anda adalah seorang profesional dibidangnya.

3. Menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah

Karena salah satu kriteria Pengawas Operasional menurut undang-undang adalah memiliki Sertifikasi Kompetensi Pengawas operasional. Maka mempunyai Sertifikat POP adalah WAJIB.

4. Karir lebih cemerlang daripada yang lain

Ketika anda memiliki Inisiatif untuk secara mandiri mendaftarkan diri anda untuk mengikuti Sertifikasi. Maka bisa dipastikan secara internal anda orang yang mau belajar dan menginvestasikan resource anda untuk hal yang bermanfaat untuk karir. Secara eksternal perusahaan juga akan menilai anda lebih daripada yang lain.

5. Peluang karir lebih baik

Seperti yang sama-sama kita ketahui, Lowongan pekerjaan profesional saat sebagian besar menginginkan seseorang yang telah memiliki sertifikasi POP. Untuk itu jika anda menginginkan tempat baru yang lebih menjanjikan, maka sertifikasi POP dapat memperbesar peluang anda.

Mekanisme Penerbitan Kartu Pengawas Operasional (KPO)

Mekanisme Penerbitan Kartu Pengawas Operasional (KPO)

Sehubungan dengan permohonan, evaluasi, dan pengesahan pengawas operasional, serta penerbitan Kartu Pengawas Operasional (KPO) sebagaimana tercantum Pasal 62 Ayat 3 Huruf c Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Lampiran III Keputusan Menteri ESDM nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pasal 62 Ayat 3 Permen ESDM nomor 7 Tahun 2020, dimana menjelaskan dalam melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik, maka Pemegang IUP wajib memiliki pengawas operasional yang memiliki Kartu Pengawas Operasional (KPO) yang disahkan oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT).
  2. Lampiran I Keputusan Menteri ESDM nomor 1827K/30/MEM/2018, dimana menjelaskan Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT dan bertanggung jawab kepada KTT dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang
  3. Proses pengajuan permohonan dilakukan secara online oleh KTT atau orang yang ditunjuk melalui   aplikasi   website   Minerba   Integrated   Engineering and Environmental Reporting System (MINERS) melalui alamat link https://miners.minerba.esdm.go.id/. Proses evaluasi dilaksanakan apabila seluruh data yang disampaikan telah lengkap dan KaIT memberikan pengesahan terhadap permohonan KPO yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi untuk selanjutnya dilakukan penerbitan KPO.
  4. Sebelum proses pengajuan KPO oleh KTT, Saudara harus memastikan bahwa sertifikat kompetensi pengawas operasional tersebut sudah diinput oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait pada MINERS yang sudah terintegrasi dengan database pada aspek standardisasi dan usaha jasa, agar data pengawas yang akan diajukan KPO tersebut terdapat pada kolom pencarian data pengawas pada aspek keselamatan pertambangan
  5. Dalam rangka efektifitas dan efisiensi, maka pelaksanaan pencetakan KPO terhitung tanggal 1 Januari 2022 dapat dilakukan secara mandiri oleh perusahaan untuk KPO yang telah mendapatkan pengesahan dari KaIT melalui proses evaluasi secara online.
  6. KPO yang sudah diterbitkan oleh KaIT masih berlaku sepanjang KPO tersebut belum dikembalikan. Apabila pada akun user perusahaan dengan status KPO sudah mendapat persetujuan/approval sebelum tanggal 1 Januari 2022, maka KPO tersebut dapat diambil di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan terlebih dahulu menghubungi Mersi Abadi CP: 081271175656   atau Sdr. Alex Sander Lumban Gaol CP: 085268471251.
  7. KPO dikembalikan kepada KaIT dengan menggunakan aplikasi website MINERS apabila:
    • Pengawas Operasional yang memiliki KPO tidak bekerja pada bagian yang menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pengawas operasional; dan
    • Pengawas Operasional tidak bekerja pada perusahaannya yang disebabkan resign dari perusahaan dan/atau mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
    • KTT melakukan update pada aplikasi MINERS, kemudian fisik KPO dikembalikan kepada KaIT.
  8. Apabila Pengawas Operasional yang memiliki KPO dan dicetak oleh KTT setelah tanggal 1 Januari 2022 melakukan pengembalian sesuai angka 7 di atas, maka fisik KPO harus dikembalikan kepada KTT dan didokumentasikan serta dilakukan update data melalui aplikasi
  9. KPO tidak memiliki masa berlaku selama pengawas operasional masih bekerja pada perusahaan tersebut dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. KTT berkewajiban melakukan pembaharuan data pemegang KPO minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun secara berkala atau apabila terjadi penambahan pemegang KPO dalam rentang 1 (satu) tahun. Seluruh pemegang KPO harus dilakukan pembaharuan data paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya triwulan ke IV.
  10. Terhitung sejak surat ini ditandatangani sampai dengan 30 (tiga puluh) hari ke depan, maka KTT wajib melakukan pembaharuan data pemegang KPO untuk tahun
  11. Penerbitan KPO yang dilakukan oleh   KTT,   dapat   menggunakan   kartu yang dicetak dengan bahan plastik polivinil klorida (PVC) atau dengan menggunakan bahan yang tahan air, karat, dan tidak mudah rusak dengan ukuran 85,6 mm x 54 mm.

Tata Cara Pencetakan, Pengembalian, serta Pembaharuan Data Kartu Pengawas Operasional (KPO) di Aplikasi Website MINERS

  1. Melakukan login di https://miners.minerba.esdm.go.id

2. Pilih Aspek Keselamatan Pertambangan

3. Kemudian klik di menu KPO dan pilih KPO

4. Setelah di klik menu KPO maka akan muncul tampilan dibawah untuk mencetak KPO → klik view

5. Setelah di klik view akan  muncul tampilan seperti dibawah ini, dimana terdapat tombol/menu Print, Preview, Permohonan Pengembalian, serta EDIT KPO. Sebelum mencetak klik menu preview terlebih dahulu untuk melihat dan menyimpan file yang akan dicetak, setelah itu klik menu print untuk mencetak

6. Tampilan setelah diklik menu preview

7. Tombol print hanya bisa digunakan satu kali saja, setelah itu tombol print akan berubah menjadi Request Print, artinya akun user (perusahaan) akan mengajukan permohonan kepada akun admin (evaluator minerba) untuk diaktifkan kembali tombol print.

8. KPO yang akan dikembalikan bisa menggunakan tombol Permohonan Pengembalian, setelah diklik tombol permohonan pengembalian akan muncul form klarifikasi yang harus diisi berupa mulai tanggal tidak bekerja lagi, alasan kenapa tidak bekerja/keluar dari perusahaan, serta harus upload surat keterangan bekerja atau surat

9. Untuk melakukan pembaharuan data KPO bisa menggunakan tombol EDIT KPO

10. Setelah klik tombol edit KPO maka akan muncul seperti tampilan berikut, kemudian user dapat melakukan pembaharuan data dengan mengisi form ; jabatan, area kerja, tanggal mulai kerja, serta upload surat penunjukan pada jabatan atau area Kemudian klik tombol simpan.

Mengenal Lebih Dekat Jabatan Pengawas Operasional Pertama (POP)

Mengenal Lebih Dekat Jabatan Pengawas Operasional Pertama (POP)

Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana peraturan tersebut menjadi acuan bagi pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja serta pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SKKK Pengawas Operasional. Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional tingkat pertama seseorang harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi.

Dalam upaya pemenuhan tenaga kerja kompeten di dunia pertambangan, perlu dilakukan Diklat Pembekalan Uji Kompetensi Pengawas Operasional bagi para Pengawas yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan melalui keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi untuk dilakukan uji kompetensi bagi pengawas operasional. Pada pasal 3 Keputusan tersebut jenjang yang harus ditempuh mulai dari pemenuhan kompetensi bagi pengawas operasional pertama.

Sebagaimana diketahui, Kegiatan pelatihan Pengawas Operasional Pertama Pertambangan (POP) merupakan persiapan awal bagi para pelaku yang terlibat langsung dalam pengawasan internal pada sektor usaha pertambangan khususnya mineral dan batubara, untuk sama-sama berperan dalam memberikan pemikiran dan tindakan nyata dalam mencapai kegiatan penambangan yang baik dan benar. Pelatihan POP merupakan tahap pertama dari pelatihan Pengawas Operasional, dikarenakan setelah POP ini masih terdapat pelatihan lanjutan yaitu POM (Pengawas Operasional Madya) dan POU (Pengawas Operasional Utama). Pelatihan untuk para pengawas operasional pertambangan sudah seharusnya dilakukan karena semakin ke depan, dunia pertambangan batubara dihadapkan pada permasalahan-permasalahan yang cukup pelik dan rumit dan perlu penegasan komitmen bersama dalam merealisasikan kegiatan penambangan yang baik dan benar.

SYARAT SERTFIKASI SEORANG PENGAWAS OPERASIONAL

  1. Minimal pendidikan SLTA/D3/S1/S2/S3 semua jurusan.
  2. Pengalaman di bidang pertambangan mineral atau batubara:
  • Untuk SLTA Minimal 10 tahun
  • D3 Minimal 3 tahun
  • S1/S2/S3 Minimal 1 tahun
  1. Sekurang-kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) anak buah.

MATERI TRAINING POP

  • Peraturan Perundangan K3 Pertambangan
  • Tugas & Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan
  • Pertemuan Keselamatan Pertambangan
  • Investigasi Kecelakaan
  • IBPR / HIRA
  • Pengelolaan Lingkungan Pertambangan
  • Inspeksi Keselamatan Pertambangan
  • Job Safety Analysis (JSA)

Kesimpulannya, perbedaan HRD dan personalia adalah terletak pada lingkup kerjanya. Personalia memiliki area kerja administratif dan kehadiran personalia dibutuhkan agar fungsi HRD atau Departemen SDM dapat berjalan dengan baik.

KRITERIA PENGAWAS OPERASIONAL

Memiliki Sertifikasi Kompetensi Pengawas Operasional yang di akui oleh Kepala Inspektur Tambang (KAIT) sesuai jabatannya. Menduduki jabatan dalam departemen operasional pertambangan. Memiliki anggota yang berada di bawahnya/melakukan pengawasan terhadap divisi lainnya.

TUGAS & TANGGUNG JAWAB PENGAWAS OPERASIONAL

  1. Bertanggung jawab kepada KTT untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya.
  2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian
  3. Bertanggung jawab kepada KTT atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya
  4. Membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian.
Perbedaan HRD & Personalia

Perbedaan HRD & Personalia

Walaupun kedua hal ini nampak saling berkaitan, namun kebanyakan orang menganggap keduanya sama. Padahal, HRD dan personalia adalah dua hal yang berbeda, baik itu dari segi tanggung jawab dan juga fungsinya. Walaupun kedua hal ini nampak saling berkaitan, namun kebanyakan orang menganggap keduanya sama. Padahal, HRD dan personalia adalah dua hal yang berbeda, baik itu dari segi tanggung jawab dan juga fungsinya.

HRD singkatan dari Human Resource Departement. Dalam Bahasa Indonesia, HRD lebih dikenal dengan istilah Departemen Sumber Daya Manusia (SDM). Secara umum, pekerjaan HRD adalah mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan karyawan yang ada di perusahaan. Pekerjaan dan tugas mereka sehari hari adalah mulai dari proses rekruitmen, pengembangan, evaluasi, konsultasi, administrasi, hingga PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Apa tugas dan tanggung jawab human resources department (HRD)? Human resources merupakan salah satu posisi yang penting untuk berada di sebuah Perusahaan. Singkatnya, posisi ini berfungsi untuk mencari karyawan terbaik, dan memastikan karyawan yang ada nyaman di Perusahaan tersebut dan bisa memberikan kontribusi maksimalnya.

HRD tidak berhubungan langsung dengan profit Perusahaan. Namun, HRD bertanggung jawab penuh terhadap karyawan yang memiliki tanggung jawab dan peran dalam memastikan sebuah Perusahaan bisa berjalan baik dan meraih tujuan yang diinginkan.

Tugas dan Tanggung Jawab Human Resources Department (HRD)

  1. Rekrutmen dan Seleksi
  2. Training & Development
  3. Administrasi Personalia
  4. Penilaian Kinerja
  5. Perencanaan Karir

Berbeda dengan HRD, personalia merupakan serangkaian aktivitas mengelola sumber daya manusia untuk mengorganisir berbagai aktivitas yang berkaitan dengan bidang administratif. Tugas lain dari personalia termasuk mengatur hubungan industrial antara perusahaan dan para karyawannya.

  • Bertanggung jawab terhadap data karyawan, payroll, dan pembayaran benefit lainnya.
  • Mengelola absensi dan daftar hadir karyawan, pinjaman karyawan, mencatat cuti, dan filing dokumen.
  • Melakukan sosialisasi dan koordinasi
  • Menyiapkan perjanjian kerja dengan karyawan baru
  • Penerimaan tenaga kerja koordinasi dengan labour supply.
  • Menyiapkan internal letter dan outgoing letter.
  • Memperbaharui/update dan record data

Kesimpulannya, perbedaan HRD dan personalia adalah terletak pada lingkup kerjanya. Personalia memiliki area kerja administratif dan kehadiran personalia dibutuhkan agar fungsi HRD atau Departemen SDM dapat berjalan dengan baik.

Mengenal Warna Helm Yang Biasa Digunakan Saat Berada Di Lapangan/site

Mengenal Warna Helm Yang Biasa Digunakan Saat Berada Di Lapangan/site

Safety helmet ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara. Helm ini juga bisa melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia ataupun suhu yang ekstrim. Ada delapan kode warna helm proyek yang secara umum dipergunakan untuk mengenali para pekerja berdasarkan posisi dan jobdesc atau deskripsi kerja mereka:

1. Helm Putih

Diawali dengan warna helm berwarna putih yang sebenarnya cukup jarang kita lihat saat iseng melewati pekerjaan proyek. Nyatanya warna helm putih seringkali dipakai untuk pekerja atau yang berposisi cukup tinggi, yaitu manajer, pengawas, insinyur, mandor. 

2. Helm Biru

Helm keselamatan warna biru dipakai oleh pekerja dengan posisi sebagai site supervisor, pekerja yang berhubungan dengan kelistrikan, operator teknis hingga pengawas sementara.

3. Helm Hijau

Hijau identik dengan lingkungan, termasuk pula untuk para pekerja yang mengenakan helm proyek ini yang biasanya berposisi sebagai pengawas lingkungan.

4. Helm Merah

Helm proyek berwarna merah biasanya dikenakan oleh pekerja yang berposisi sebagai safety officer atau petugas yang bertanggung jawab atas sistem keselamatan di area proyek agar memastikan sistem tersebut sudah terpasang dan berfungsi sesuai standar yang ditetapkan. Di beberapa negara, helm merah biasa dipakai untuk pemadam kebakaran.

5. Helm Coklat

Helm keselamatan warna cokelat biasanya dipakai oleh tukang las atau pekerja yang biasa mengaplikasikan alat dengan panas tinggi.

6. Helm Kuning

Helm proyek warna kuning bisa jadi adalah yang paling sering dilihat kita ketika melintasi pekerjaan proyek. Nyatanya helm tersebut dipakai oleh pekerja umum, operator, dan sub kontraktor.

7. Helm Orange

Helm berwarna oranye biasanya dipakai untuk tamu perusahaan yang sedang berkunjung ke area proyek. Namun, di beberapa negara, helm warna tersebut dipakai oleh pekerja yang bertugas sebagai operator alat berat dan tamu perusahaan memakai helm berwarna abu-abu.

8. Helm Orange

Helm berwarna pink atau merah muda mungkin jarang sekali dilihat oleh kita. Jelas, karena helm warna itu hanya dipakai untuk pekerja baru atau pekerja yang sedang jalani magang di area proyek tersebut.

Ketentuan tentang warna helm proyek mungkin berbeda di berbagai negara bahkan berbagai perusahaan. Namun, umumnya ada delapan warna helm keselamatan yang menjadi kode bagi kita untuk mengetahui pekerja berdasarkan posisi kerja mereka.Warna helm diatas merupakan warna helm yang dipakai secara umum oleh perusahaan dan telah disepakati oleh asosiasi terkait agar memudahkan mengidentifikasi perbedaan antara karyawan satu dengan lainnya. Warna helm yang dipakai juga berdasarkan ketentuan masing-masing perusahaan. Ingat, kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan kerusakan lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan.

Keuntungan Pengawas Melakukan Inspeksi

Keuntungan Pengawas Melakukan Inspeksi

Inspeksi Menurut Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan metode baku untuk mendapatkan data dan informasi yang berhubungan kegiatan usaha pertambangan melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, Pengujian, pemeriksaan evaluasi dan analisis data dalam rangka pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan usaha jasa pertambangan atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan perundang undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Sedangkan pengawasan keteknikan tambang adalah kegiatan pengawasan terhadap aspek teknis pertambangan, konservasi sumberdaya mineral atau batubara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun.

Selama ini mungkin anda mengira bahwa jalan yang ada di tambang semuanya sama, tapi sebenarnya jalan tambang mempunyai beberapa jenis penamaan berdasarkan fungsionalnya. apa saja itu?

1. Melakukan pembetulan segera

Anda dapat melakukan pembetulan segera terhadap tindakan atau kondisi tidakaman yang ditemukan selama inspeksi.

2. Mendorong pekerja lebih tanggap

Inspeksi secara teratur dan berkelanjutan mendorong para pekerja untuk lebih tanggap terhadap tindakan tidak aman yang dilakukan      oleh sesama pekerja.

3. Langsung memberikan arahan

Anda dapat melakukan kontak langsung dengan pekerja dan dapat memberikan arahan dalam meniadakan tindakan atau kondisi yang dapat menimbulkan kecelakaan.

4. Menetapkan APD khusus

Anda dapat menetapkan secara tepat alat-alat pelindung keselamatan yang diperlukan untuk setiap jenis dan kondisi kerja.

5. Memberikan semangat

Inspeksi dapat memberikan semangat serta meningkatkan kesadaran setiap pekerja terhadap pentingnya K3.

Ada tiga aspek penting dan saling terkait dalam mengurangi bahaya pekerjaan dan lingkungan di sektor ini adalah keselamatan, pemeliharaan dan inspeksi. Inspeksi di tempat kerja dapat membantu mencegah insiden, cedera, dan penyakit. Melalui pemeriksaan kritis terhadap tempat kerja dapat membantu mengidentifikasi dan mencatat bahaya untuk tindakan korektif.  Divisi kesehatan dan keselamatan dapat membantu merencanakan, melakukan, melaporkan dan memantau inspeksi K3.

Pengawas bertanggung jawab untuk mengambil tindakan untuk menceah insiden, penyakit, dan cedera. Pengawas memiliki keuntungan dalam inspeksi keselamatan karena terbiasa dengan pekerja, peralatan, dan lingkungan. Keakraban ini juga merupakan kerugian karena dapat menggangu obyektivitas atasan.

Kesimpulannya adalah sangat banyak keuntungan yang dapat anda dapat jika melakukan Inspeksi. Dan masih banyak lagi hal-hal yang harus dipelajari untuk mengaplikasikan INSPEKSI yang BAIK & BENAR.

Kesalahan-kesalahan Fatal Saat Mengoperasikan Forklift dan Tips Menghindarinya

Kesalahan-kesalahan Fatal Saat Mengoperasikan Forklift dan Tips Menghindarinya

Forklift merupakan alat bantu yang digunakan untuk mengangkut, memindahkan, dan menurunkan suatu benda dari posisi satu ke posisi yang lainnya. Forklift digunakan sebagian besar perusahaan karena dapat membantu dan meringankan pekerja. Namun dalam pengaplikasiannya, tidak jarang terjadi kecelakaan yang dapat menyebabkan fatality akibat kesalahan saat mengoperasikan forklift. Berikut ini merupakan kesalahan-kesalahan fatal saat mengoperasikan forklift, beserta tips agar terhindar dari kecelakaan :

1. Operator kurang memahami kapasitas beban forklift

Membawa material dengan melebihi beban angkat maksimum mengakibatkan forklift berjalan tidak stabil. Kondisi tidak aman ini berisiko forklift bisa terguling/ tumbang dan bisa menabrak benda atau pejalan kaki di sekitar area kerja.

Saran :

Operator forklift diwajibkan mengikuti pelatihan, sehingga dapat memahami pengoperasian forklift yang benar dan aman. Operator juga akan mengerti kapasitas yang disarankan agar tidak melebihi berat beban yang ditetapkan. Sebelum mengoperasikan forklift, operator  juga harus melihat load chart (grafik beban) yang tertera pada forklift. Bila grafik beban pada forklift Anda sudah rusak atau tidak jelas, sebaiknya segera laporkan kepada atasan.

2. Operator tidak memahami rute forklift

Masih banyak operator forklift yang tidak memahami situasi rute dan hambatan apa saja yang akan dilaluinya saat mengoperasikan forklift. Seperti melewati area yang banyak tumpukan palet, area sempit, area yang banyak dilalui pejalan kaki, hingga kondisi jalur forklift yang tidak rata. Kurangnya pemahaman ini bisa berakibat fatal bagi operator dan pekerja lain, seperti risiko tabrakan atau forklift terguling.

Saran :

Jaga jarak aman sekitar 3 meter antara forklift dengan pejalan kaki dan dengan pengendara forklift lain. Jika kurang dari itu, momen inersia yang diterima forklift dapat menyebabkan forklift tumbang. Pastikan Anda merasa yakin dan berada di jalur yang tepat saat melewati area sempit serta turunkan kecepatan saat hendak melewati tikungan atau masuk/ keluar pintu.

3. Ceroboh saat mengangkut palet

Untuk palet berbentuk simetris atau permukaannya rata, mungkin akan lebih mudah saat diangkut dibanding mengangkut benda yang bentuknya tidak beraturan atau tidak simetris. Kecerobohan saat mengangkat, memindahkan, hingga menurunkan palet yang tidak sesuai dengan standar dapat mengakibatkan palet jatuh, forklift terguling/ tumbang, bahkan rusaknya rak penyimpanan.

Saran :

Pastikan palet yang diangkat sudah sesuai dengan standar untuk menghindari kecelakaan. Berhati-hatilah ketika memindahkan palet karena rentan jatuh dan memengaruhi manuver Anda. Perhatikan juga beban palet yang diangkat harus sesuai dengan grafik beban. Posisikan tiang garpu condong ke belakang, sehingga beban tersandar pada penumpu beban. Pastikan beban yang dibawa serendah mungkin dengan jalan/ lantai, sekitar 15 cm.

4. Tidak berkomunikasi dengan pekerja lain saat hendak mengoperasikan forklift

Gudang merupakan area yang penuh dengan kesibukan, dengan begitu banyak pekerja lain yang sedang menyelesaikan tugas-tugasnya, sangat penting bagi Anda untuk selalu berkomunikasi dengan mereka saat hendak mengoperasikan forklift. Minimnya komunikasi dan kewaspadaan pekerja, bisa mengakibatkan risiko tabrakan atau menabrak pekerja lain.

Saran :

Pasang alarm pada forklift sebagai tanda saat forklift sedang beroperasi, agar pekerja yang lain mengetahui bahwa forklift sedang beroperasi

5. Operator terpeleset saat naik dan turun dari forklift

Timbulnya kecelakaan tidak selalu terjadi selama pengoperasian forklift. Menurut ahli K3, terpeleset dan terjatuh merupakan penyebab kecelakaan paling umum di tempat kerja.

Saran :

Pastikan Anda mengenakan sepatu yang tepat dan tidak licin sebelum mengoperasikan forklift. Lakukan three point contact saat naik dan turun dari forklift. Anda dapat memegang handle dekat setir forklift, sementara tangan yang satunya lagi memegang jok forklift. Cara ini dapat mencegah Anda dari risiko terpeleset saat naik dan turun dari forklift.

6. Kehabisan baterai atau cairan hidrolik saat mengoperasikan forklift

Hal ini tidak akan berbahaya bila forklift sedang melaju di area dengan permukaan datar, apa jadinya bila forklift sedang melaju di permukaan tidak rata? Tentu saja akan membahayakan Anda dan forklift yang sedang membawa muatan.

Saran :

Inilah pentingnya pengecekan pada forklift. Selalu cek baterai atau cairan hidrolik pada forklift sebelum dioperasikan. Khusus untuk forklift yang menggunakan baterai, lakukan pengecasan pada baterai saat sudah mencapai 20 persen, jangan menunggu hingga baterai habis. Bila peristiwa ini sudah terlanjur terjadi, segera laporkan ke manual user atau atasan Anda tentang kondisi forklift.

Tugas Seorang Operator Tambang

Tugas Seorang Operator Tambang

Apa itu Operator tambang ? Operator tambang merupakan seseorang  yang mempunyai keterampilan yang khusus untuk menjalankan alat-alat berat. Ada beberapa alat berat yang biasa di kemudikan oleh operator salah satunya Excavator dan lain sebagainya.Saat ini, penggunaan alat berat sudah semakin banyak untuk berbagai keperluan di bidang industri dan jasa. Kompetensi ini meyebabkan kecelakaan yang nantinya dapat mengakibatkan kecelakaan hingga kehilangan nyawa ketika hendak berhati-hati saat mengoperasikan alat berat. 

Adapun tugas operator yang dilakukan saat dilapangan, Lalu apa saja sih tugas Operator Pertambangan ?

  1. Melakukan Pemeriksaan Harian Sebelum mengoperasikan alat, seorang operator alat wajib melakukan pemeriksaan alat. Pemeriksaan tersebut biasanya disebut Pengecekan dan Perawatan Harian (P2H).
  2. Mengoperasikan Alat Berat sesuai Prosedur Mengoperasikan alat sesuai dengan Spesifikasi & Strandar Operational Prosedur (SOP) Perusahaan. Serta mematuhi Rencana kerja harian.
  3. Melaporkan jika ada Kendala & Kondisi tidak aman Melaporkan jika terjadi Tindakan & Kondisi tidak aman kepada pengawas lapangan. Seperti kerusakan alat, pelanggaran prosedur, dsb.
  4. Melaporkan jika ada Kendala & Kondisi tidak aman Melaporkan jika terjadi Tindakan & Kondisi tidak aman kepada pengawas lapangan.Seperti kerusakan alat, pelanggaran prosedur, dsb.
  5. Merawat alat berat yang digunakan Wajib merawat alat berat dengan cara menggunakan sesuai prosedur yang telah ditentukan.Seperti mematuhi standar kecepatan, lokasi parkir, dll.
  6. Mematikan mesin saat tidak digunakan Memastikan posisi mesin mati saat tidak digunakan atau ketika menggantung terlalu lama di front.

Seorang operator tambang harus mempunyai SIM atau Surat Izin Mengemudi klasifikasi B II. SIM B II bisa didapatkan setelah yang bersangkutan memiliki SIM A kurang lebih 1 tahun dan juga operator harus memiliki lisensi atau Sertifikasi SIO. SIO ini adalah Surat Izin Operator yang bersertifikat dan diberikan berkaitan dengan izin seseorang dalam mengoperasikan Alat Angkat dan Angkut.

Operator juga berwenang menjaga dan membersihkan alat unit yang telah dipakai. Perawatan dan perbaikan alat berat yang dimana penyiapan tenaga pemeliharaan nya  dikuasai oleh perusahaan agen tunggal yang mengembang standar keterampilannya sesuai dengan versi perusahaan masing-masing.

Ini terjadi dikarenakan belum adanya suatu standar kompetensi nasional tentang pengoperasian tentang alat berat untuk bidang kontruksi, transportasi, tambang maupun sektor logging serta standar kompetensi nasional perawatan dan reparasi peralatan alat berat.

Profesi ini bisa di bilang bukan profesi populer dikalangan masyarakat, tapi bayaran yang didapatkan tergolong tinggi. Misalnya diluar negeri bayaran didapatkan untuk seorang operator alat berat di pertambangan per tahun bernilai sangat tinggi. Dari yang level pemula sampai dengan yang berpengalaman. Profesi operator tambang ini juga memiliki sebuah jenjang karir. Jenjang karir Profesi ini dimulai awal pada operator junior dan bertahap ke Operator senior, Pengawas lapangan, penanggung jawab lapangan, penanggung jawab keamanan hingga menjadi seorang pelatih.

Mungkin itu beberapa informasi yang terkait dengan Tugas Operator Tambang. Di negara kita sendiri, sektor tambang menjadi salah satu industri pemegang kendali perekonomian. Jadi, anda tidak usah ragu untuk mengambil profesi yang berkaitan dengan industri pertambangan, karena sudah jelas akan menguntungkan anda.

Kepala Teknik Tambang

Kepala Teknik Tambang

Kepala Teknik Tambang atau disingkat KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Reff : Permen ESDM 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara)

KTT terbagi atas 4 (empat) klasifikasi dengan urutan sebagai berikut :

  • TT Kelas IV
  • KTT Kelas III
  • KTT Kelas II
  • KTT Kelas I
  • KTT Kelas IV

KTT Kelas IV memenuhi kriteria sebagai berikut :

    1. untuk pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan
    2. mempunyai sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT atau telah mengikuti pendidikan atau bimbingan teknis terkait penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.
  •  KTT Kelas III

KTT Kelas III memenuhi kriteria sebagai berikut :

    1. untuk pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan
    2. mempunyai sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT atau telah mengikuti pendidikan atau bimbingan teknis terkait penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.
  • KTT Kelas III

KTT Kelas III memenuhi kriteria sebagai berikut :

    • tahapan kegiatan pertambangan :
      1. tahap eksplorasi; dan
      2. tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang bor, tambang terbuka berjenjang tunggal, kuari, dan kapal keruk, dan/atau kapal isap;
    • jumlah produksi rata-rata :

tambang terbuka berjenjang tunggal, untuk batubara kurang dari atau sama dengan 150 (seratus lima puluh) metrik ton per hari;

    • mineral logam meliputi :
      • tambang semprot kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari; dan
      • kapal keruk dan/atau kapal isap dengan menggunakan ponton kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari;
    • mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi :
      • kuari kurang dari atau sama dengan 250 (dua ratus lima puluh) ton batuan; dan
      • mineral bukan logam dengan produksi kurang dari atau sama dengan 250 (dua ratus lima puluh) ton perhari;
      • tanpa menggunakan bahan peledak;
      • jumlah pekerja kurang dari atau sama dengan 50 (lima puluh) orang; dan
      • memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.
  • KTT Kelas II

KTT Kelas II memenuhi kriteria sebagai berikut :

    • tahapan kegiatan pertambangan operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang terbuka, kuari, kapal keruk/kapal isap;
    • jumlah produksi rata-rata :
      1. tambang terbuka untuk batubara kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) metrik ton per hari;
      2. mineral logam meliputi :
        • tambang terbuka untuk mineral logam kurang dari atau sama dengan 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari;
        • tambang semprot kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih per hari; dan
        • kapal keruk dan/atau kapal isap kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih per hari;
    • mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi :
      • kuari dengan produksi kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) ton per hari; dan
      • mineral bukan logam kurang dari atau sama dengan produksi 500 (lima ratus) ton per hari.
      • jumlah pekerja kurang dari atau sama dengan 200 (dua ratus) orang; dan
      • memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.
  • KTT Kelas I

KTT Kelas I memenuhi kriteria sebagai berikut :

    • tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi : tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang terbuka, tambang bawah tanah, kuari, kapal keruk, dan/atau kapal isap.
    • jumlah produksi rata-rata :
      • tambang terbuka untuk batubara lebih dari 500 (lima ratus) metrik ton per hari;
      • tambang bawah tanah untuk batubara pada semua kapasitas produksi;
      • mineral logam meliputi :
        • tambang semprot lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;
        • tambang terbuka untuk mineral logam lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari
      • tambang bawah tanah untuk mineral logam pada semua kapasitas produksi; dan
        1. kapal keruk dan/atau kapal isap lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;
      •  mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi :
        1. mineral batuan atau mineral bukan logam dengan produksi lebih dari atau sama dengan 500 (lima ratus) ton per hari; dan
        2. tambang bawah tanah untuk mineral bukan logam pada semua kapasitas produksi; 
        3. jumlah pekerja lebih dari 200 (dua ratus) orang; dan
        4. memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.

Untuk warga negara asing (tenaga ahli asing) memiliki hal sebagai berikut :

  • memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan kelas KTT yang diajukan atau memiliki Mine Manager Certificate atau sertifikat sejenis yang diterbitkan oleh negara asal dan diakui oleh KaIT; dan
  • telah mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait peraturan perundang-undangan dan kebijakan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Bagi warga negara asing yang sudah disahkan sebagai KTT maka dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. KaIT dapat membatalkan kembali pengesahan KTT tersebut apabila KTT tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Persyaratan Administratif Permohonan Pengesahan KTT/PTL/KTBT terdiri atas :

  • surat permohonan perusahaan;
  • salinan izin usaha pertambangan;
  • surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan, yang menyatakan mendukung semua program kegiatan calon KTT/PTL/KTBT;
  • daftar riwayat hidup calon KTT/PTL/KTBT;
  • sertifikat kompetensi wajib calon KTT/PTL/KTBT yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT;
  • struktur organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi Calon KTT/PTL/KTBT yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah perusahaan;
  • salinan pengesahan calon KTT/PTL/KTBT apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi KTT/PTL/KTBT;
  • surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon; dan
  • softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h.

Tugas dan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang atau KTT  terdiri atas :

  1. membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
  2. mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis;
  3. mengesahkan PJO;
  4. melakukan evaluasi kinerja PJO;
  5. memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  6. menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
  7. menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  8. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  9. melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan;
  10. menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dan melakukan pengawasan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya;
  11. melaporkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala, akhir, dan/atau khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  12. melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan;
  13. melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
  14. melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  15. menyampaikan laporan kasus lingkungan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya;
  16. menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja;
  17. menyampaikan laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara;
  18. menetapkan tata cara baku untuk penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan pada tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan;
  19. menetapkan tata cara baku untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
  20. melaksanakan konservasi sumber daya mineral dan batubara; dan
  21. KTT menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara.

Jam Kerja 08.00 – 17.00 (senin-sabtu)

HEAD OFFICE

CONTACT US