Cegah Penyebaran Covid-19, Bu Ida Fauziyah Menaker Luncurkan Posko K3 Corona

Cegah Penyebaran Covid-19, Bu Ida Fauziyah Menaker Luncurkan Posko K3 Corona

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meresmikan Posko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Corona yang melekat pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER). Posko K3 Corona ini merupakan  sarana informasi, konsultasi, maupun pengaduan permasalahan K3 terkait Covid-19 di perusahaan.

 Menurut Ida, Posko K3 Corona ini merupakan upaya aktif Kemnaker dalam melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha guna rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Dalam situasi penyebaran virus yang cepat ini, kata Menaker Ida, Pemerintah khususnya Kemnaker bertekad untuk tetap melayani dan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja

 “Kami paham bahwa tidak semua pekerja dapat  bekerja dari rumah. Ada sejumlah pekerjaan yang memang harus dikerjakan dengan kehadiran pekerja di lokasi kerja. Untuk yang tetap harus masuk kerja, maka ada kewajiban perusahaan untuk memenuhi standart protocol keselamatan, dan Kesehatan kerja untuk mencegah corona,” kata Menaker Ida dalam teleconference bersama para Kadisnaker Provinsi seluruh Indonesia di Jakarta, pada Rabu (1/4).

 Dalam peresmian Posko K3 Corona, Menaker Ida didampingi Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh; Sekjen Kemnaker, Khairul Anwar; Plt Dirjen Binwasnaker dan K3, Iswandi Hari; Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang; Plt. Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi; dan Kepala Barenbang, Sri Retno Isnaningsih.

 Menaker Ida mengatakan, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja, Kemnaker hadir melalui Posko K3 Corona. Dengan posko ini, para pekerja, bahkan pengusaha dapat bertanya, mengadu, dan menyampaikan aspirasi seputar pelaksanaan K3 Corona di Perusahaan.

 “Bagaimana caranya? Buka Website Sisnaker www.kemnaker.go.id atau melalui akun Instagram,  Facebook, Twitter, dan Youtube Kemnaker. Jangan Lupa silahkan kunjungi www.kemnaker.go.id,” kata Menaker Ida.

“Pekerja yang tetap harus bekerja di tempat kerja, namun dalam pelaksanannya terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan, dikonsultasian, atau diadukan, dapat menyampaikan permasalahannya melalui Posko Pengaduan K3 Corona pada SISNAKER Kemnaker,” kata Menaker Ida.

Selain itu kata Menaker Ida, pekerja/buruh merupakan komunitas yang juga rentan akan terjangkitnya penyakit Covid-19 ini. Hal ini akan berpengaruh terhadap pembangunan ketenagakerjaan pada khususnya apabila upaya pencegahan dan penanggulangan di tempat kerja tidak dilaksanakan. 

“Untuk itu, diperlukan langkah-langkah guna melindungi pekerja/buruh serta kelangsungan usaha agar produktivitas kerja tetap tinggi. Kami mendorong pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menyusun rencana kelangsungan usaha, ” katanya.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan perusahaan diantaranya melakukan edukasi kepada pekerja tentang Covid-19 dan perilaku hidup bersih dan sehat;  menjaga kebersihan lingkungan kerja dengan melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan di lingkungan kerja; dan menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun  atau hand Sanitizer di tempat umum area kerja.

Selain itu juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh pekerja dan apabila memiliki gejala demam (≥38°C) dan atau ada riwayat demam disertai gangguan pernafasan seperi batuk, sakit tenggorokan dan sesak nafas, agar segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan.

“Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengurus yang diduga atau mengalami sakit akibat Covid-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar dan protokol kesehatan,” katanya.

Biro Humas Kemnaker

 

Sumber : https://kemnaker,go,id/news/detail/cegah-penyebaran-covid-19-menaker-luncurkan-posko-k3-corona

Standar Pengamanan Jalan Pertambangan Sesuai SNI 7167 / 2016

Standar Pengamanan Jalan Pertambangan Sesuai SNI 7167 / 2016

Standar Nasional Indonesia (SNI) 7167/2016, Pengaman jalan pertambangan, merupakan revisi dari SNI 7167 / 2006, Delineator di jalan wilayah pertambangan. Revisi tersebut meliputi perubahan judul dan substansi untuk penyeragaman dalam pengamanan jalan pertambangan sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman di wilayah pertambangan. Perubahan substansi dari standar ini dengan standar edisi sebelumnya terdapat pada ruang lingkup, istilah dan definisi, serta pengaman jalan pertambangan. Perubahan tersebut sesuai dengan kebutuhan dalam kegiatan pertambangan.

Standar pengamanan jalan pertambangan sesuai SNI 7167/2016 yang dirumuskan oleh Komite Teknis 13-06 Keselamatan dan Kesehatan Pertambangan Mineraldan Batubara melalui proses perumusan standar dan dibahas terakhir dalam raoat konsensus di tanggal 24-25 mei 2016 di bandung yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, produsen, konsumen dan pakar serta institusi terkait lainnya.

Tujuan dari penyusunan Standar pengamanan jalan pertambangan sesuai SNI 7167/2016 yaitu untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat kurang memadainya pengaman jalan atau memperkecil potensi risikonya diperlukan pengaman jalan berupa tanggul pengaman (safety berm), pagar pengaman (guard rail), tonggak penuntun (guide post) dan delineator. 

Fungsi dari pengaman jalan yaitu untuk menandai batas badan jalan, menuntun kendaraan berada di jalur jalan, dan mencegah kendaraan keluar dari jalur jalan.

Standar pengamanan jalan pertambangan sesuai SNI 7167/2016 menetapkan jenis dan spesifikasi pengaman jalan pertambangan serta ketentuan pemasangan dan perawatan.

Jenis pengaman jalan pertambangan terdiri atas:

1. Tanggul pengaman (safety berm),

Konstruksi yang dibuat dari tanah, beton, atau jenis lainnya dengan bentuk dan dimensi tertentu (sesuai dengan peruntukannya) yang dibangun di sepanjang sisi jalan atau pada pemisah jalur jalan yang berfungsi untuk menahan kendaraan keluar dari jalur jalan.

2. Pagar pengaman (guard rail),

Konstruksi yang dibuat dari besi, beton, kayu, atau jenis lainnya dengan ukuran dan dimensi tertentu yang dilengkapi dengan reflektor dan dibangun di sepanjang sisi jalan yang berfungsi untuk menahan kendaraan keluar dari jalur jalan. 

3. Tonggak penuntun (guide post),

Tonggak yang dibuat dari besi , beton, kayu, polyvinyl chloride (PVC), atau jenis lainnya dengan ukuran dan dimensi tertentu yang dilengkapi dengan retro reflektif dan dibangun di sepanjang sisi jalan yang berfungsi untuk menuntun dan mengarahkan kendaraan agar tetap berada di jalur jalan.

Tonggak penuntun (guiden post) harus dicat dengan warna PUTIH. dan dipasang diatas tanggul jika dijalan tersedia tanggul pengaman, dan di jalan yang tidak memakai tanggul, tonggak sedapat mungkin dipasang di gundukan tanah / posisi yang aman sehingga terhindar dari risiko tertabrak.

4. Delineator.

Panel kecil di tonggak penuntun atau pagar pengaman, berupa material yang memantulkan cahaya (retro reflektif), berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengguna jalan pada malam hari atau dalam kondisi cuaca gelap. 

Perawatan Pengaman Jalan Pertambangan

Untuk menjaga dan mempertahankan agar pengaman jalan pertambangan tetap dalam kondisi baik, kegiatan perawatan yang memadai harus dilakukan dengan ketentuan minimal sebagai berikut :

  1. Jadwal inspeksi dan perawatan harus dibuat dan dilaksanakan untuk memastikan pengaman jalan dalam kondisi baik dan dapat berfungsi efektif sesuai dengan kegunaannya. Penentuan periode inspeksi dan perawatan harus memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan sekitar pengaman jalan dipasang,
  2. Lokasi sekitar penempatan tonggak penuntun (guide post) selalu dibersihkan dari semak-semak atau benda lain yang dapat menghalangi delineator,
  3. Mekanispe pelaporan terhadap pengaman jalan yang rusak, hilang, dan terhalang harus dibuat dan pengaman jalan yang dilaporkan tersebut segera diperbaiki atau diganti,
  4. Tonggak penuntun, pagar pengaman, dan delineator yang tidak digunakan / difungsikan lagi harus segera dicabut / dibongkar. 

Informasi lengkap terkait Standar pengamanan jalan pertambangan sesuai SNI 7167/2016 dapat didownload di link berikut ini…….

Jika informasi ini bermanfaat buat anda dan juga orang lain, silahkan share dengan mengklik share medsos dibawah ini. 

Standar Pengamanan Jalan Pertambangan Sesuai SNI 7167 / 2016 Balikpapan samarinda makassar bontang pontianak palangkaraya banjarmasin berau tarakan batu kajang sorowako sangatta
Diklat dan Uji Kompetensi Ahli K3 Muda BNSP di Samarinda

Diklat dan Uji Kompetensi Ahli K3 Muda BNSP di Samarinda

Alhamdulillah, tanggal 26 agustus 2019 lalu Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Provinsi Kalimantan Timur menjadi lokasi Ibu Kota baru RI. Persisnya berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. tentu hal ini menjadi peluang yang sangat besar akan pesatnya pembangunan infrastruktur.

Menyadari akan kebutuhan tenaga kerja yang memiliki kompetensi, beberapa rekan-rekan kita yang saat ini telah mempersiapkan diri untuk menjadi bagian tenaga kerja yang kompeten melalui diklat dan uji kompetensi Ahli K3 yang diselenggarakan oleh PT. Prosyd Traicon Utama pada tanggal 28 – 31 agustus 2019 di Hotel Royal Park Samarinda. 

Jangan lewatkan kesempatan ini, Ayo dapatkan pengakuan Kompetensi anda dengan Sertifikasi BNSP yang akan diselenggarakan berikutnya, cek jadwal :

Ahli K3 MUDA : https://she-kalimantan.co.id/training-ahli-k3-umum-muda/

Ahli K3 MADYA : https://she-kalimantan.co.id/training-ahli-k3-umum-madya/

Ahli K3 UTAMA : https://she-kalimantan.co.id/training-ahli-k3-umum-utama/ 

Diklat dan Uji Kompetensi Ahli K3 Muda BNSP Balikpapan samarinda makassar bontang pontianak palangkaraya banjarmasin berau tarakan batu kajang sorowako sangatta

Diklat dan Uji Kompetensi Ahli K3 Muda BNSP Balikpapan samarinda makassar bontang pontianak palangkaraya banjarmasin berau tarakan batu kajang sorowako sangatta

KepDirJen Minerba Kementerian ESDM Nomor 185.K/37.04/DJB/2019

KepDirJen Minerba Kementerian ESDM Nomor 185.K/37.04/DJB/2019

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara oleh Bapak Bambang Gatot Ariyono pada tanggal 11 juli 2019 telah menerbitkan regulasi baru nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan keselamatan pertambangan dan pelaksanaan, penilaian, dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik

Petunjuk Teknis ini berisikan  :

  1. Pelaksanaan keselamatan pertambangan dan keselamatan pengelolahan dan atau pemurnian mineral dan batubara, dapat dibaca lebih lengkap dalam lampiran I
  2. Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) serta sistem manajemen keselamatan pertambangan khusus pengolahan dan atau pemurnian mineral dan batubara. dapat dibaca lebih lengkap dalam lampiran II  
 
Salam PROSYD

KepDirJen Minerba Kementerian ESDM Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 Balikpapan samarinda makassar bontang pontianak palangkaraya banjarmasin berau tarakan batu kajang sorowako sangatta

Permen ESDM 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara

Permen ESDM 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara

Bertempat di Jakarta tepatnya tanggal 02 Mei 2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau disingkat ESDM Bapak Ignasius Jonan telah menetapkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Terdiri dari 9 Bab dengan 61 Pasal.

Peraturan Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur 9 bab diantaranya :

  1. Ketentuan Umum
  2. Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
  3. Pelaksanaan Tata Kelola Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
  4. Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
  5. Pengawasan Terhadap Kegiatan Usaha Pertambangan
  6. Sanksi Administratif
  7. Ketentuan Lain-lain
  8. Ketentuan Peralihan
  9. Ketentuan Penutup

Pada bab 2 Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik terdapat 6 bagian, pada bagian 3 (ketiga) diatur tentang Pengelolaan Keselamatan Pertambangan dan Keselamatan Pengelolaan dan / atau Pemurnian Mineral dan Batubara, yang selanjutnya dibagi menjadi 3 paragraf yang diantaranya :

  1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keselamatan Operasi Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Pengelolaan Keselamatan Pengolahan dan / atau Pemurnian Mineral dan Batubara
  3. Sistem manajemen Keselamatan Pertambangan

Pada Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 jumlam elemen SMKP masih tetap dipertahankan 7 elemen namun beberapa elemen mengalami perubahan yang tentunya untuk semakin melengkapi, penjelasan tentang elemen-elemen  Sistem manajemen Keselamatan Pertambangan dapat ditemukan pada pasal 18 ayat 2 dengan rincian elemen sebagai berikut :

  1. Kebijakan
  2. Perencanaan
  3. Organisasi dan Personel
  4. Implementasi
  5. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
  6. Dokumentasi, dan
  7. Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja

Semoga Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 dapat diimplementasikan dengan baik sehingga kecelakaan-kecelakaan di lingkungan Pertambangan dapat diminimalkan.

Untuk mendapatkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara silahkan download di sini Permen ESDM No. 26 Tahun 2018

Permen ESDM 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Balikpapan samarinda makassar bontang pontianak palangkaraya banjarmasin berau tarakan batu kajang sorowako sangatta

Kepala Teknik Tambang

Kepala Teknik Tambang

Kepala Teknik Tambang atau disingkat KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Reff : Permen ESDM 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara)

KTT terbagi atas 4 (empat) klasifikasi dengan urutan sebagai berikut :

  1. KTT Kelas IV
  2. KTT Kelas III
  3. KTT Kelas II
  4. KTT Kelas I
  1. KTT Kelas IV

KTT Kelas IV memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. untuk pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan
  2. mempunyai sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT atau telah mengikuti pendidikan atau bimbingan teknis terkait penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.

2. KTT Kelas III

KTT Kelas III memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. tahapan kegiatan pertambangan :
  • tahap eksplorasi; dan
  • tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang bor, tambang terbuka berjenjang tunggal, kuari, dan kapal keruk, dan/atau kapal isap;

2. jumlah produksi rata-rata :

tambang terbuka berjenjang tunggal, untuk batubara kurang dari atau sama dengan 150 (seratus lima puluh) metrik ton per hari;

  1. mineral logam meliputi :
  1. tambang semprot kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari; dan
  2. kapal keruk dan/atau kapal isap dengan menggunakan ponton kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari;
  • mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi :
  1. kuari kurang dari atau sama dengan 250 (dua ratus lima puluh) ton batuan; dan
  2. mineral bukan logam dengan produksi kurang dari atau sama dengan 250 (dua ratus lima puluh) ton perhari;
  3. tanpa menggunakan bahan peledak;
  4. jumlah pekerja kurang dari atau sama dengan 50 (lima puluh) orang; dan
  5. memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.

3. KTT Kelas II

KTT Kelas II memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. tahapan kegiatan pertambangan operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang terbuka, kuari, kapal keruk/kapal isap;
  2. jumlah produksi rata-rata :
  • tambang terbuka untuk batubara kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) metrik ton per hari;
  • mineral logam meliputi :
  1. tambang terbuka untuk mineral logam kurang dari atau sama dengan 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari;
  2. tambang semprot kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih per hari; dan
  3. kapal keruk dan/atau kapal isap kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih per hari;
  • mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi :
  1. kuari dengan produksi kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) ton per hari; dan
  2. mineral bukan logam kurang dari atau sama dengan produksi 500 (lima ratus) ton per hari.
  3. jumlah pekerja kurang dari atau sama dengan 200 (dua ratus) orang; dan
  4. memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.

4. KTT Kelas I

KTT Kelas I memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi : tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang terbuka, tambang bawah tanah, kuari, kapal keruk, dan/atau kapal isap.
  2. jumlah produksi rata-rata :
  • tambang terbuka untuk batubara lebih dari 500 (lima ratus) metrik ton per hari;
  • tambang bawah tanah untuk batubara pada semua kapasitas produksi;
  • mineral logam meliputi :
  1. tambang semprot lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;
  2. tambang terbuka untuk mineral logam lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari;
  • tambang bawah tanah untuk mineral logam pada semua kapasitas produksi; dan
  1. kapal keruk dan/atau kapal isap lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;
  • mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi :
  1. mineral batuan atau mineral bukan logam dengan produksi lebih dari atau sama dengan 500 (lima ratus) ton per hari; dan
  2. tambang bawah tanah untuk mineral bukan logam pada semua kapasitas produksi; 
  3. jumlah pekerja lebih dari 200 (dua ratus) orang; dan
  4. memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.

Untuk warga negara asing (tenaga ahli asing) memiliki hal sebagai berikut :

  1. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan kelas KTT yang diajukan atau memiliki Mine Manager Certificate atau sertifikat sejenis yang diterbitkan oleh negara asal dan diakui oleh KaIT; dan
  2. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait peraturan perundang-undangan dan kebijakan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Bagi warga negara asing yang sudah disahkan sebagai KTT maka dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. KaIT dapat membatalkan kembali pengesahan KTT tersebut apabila KTT tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Persyaratan Administratif Permohonan Pengesahan KTT/PTL/KTBT terdiri atas :

  1. surat permohonan perusahaan;
  2. salinan izin usaha pertambangan;
  3. surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan, yang menyatakan mendukung semua program kegiatan calon KTT/PTL/KTBT;
  4. daftar riwayat hidup calon KTT/PTL/KTBT;
  5. sertifikat kompetensi wajib calon KTT/PTL/KTBT yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT;
  6. struktur organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi Calon KTT/PTL/KTBT yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah perusahaan;
  7. salinan pengesahan calon KTT/PTL/KTBT apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi KTT/PTL/KTBT;
  8. surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon; dan
  9. softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h.

Tugas dan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang atau KTT  terdiri atas :

  1. membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
  2. mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis;
  3. mengesahkan PJO;
  4. melakukan evaluasi kinerja PJO;
  5. memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  6. menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
  7. menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  8. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  9. melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan;
  10. menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dan melakukan pengawasan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya;
  11. melaporkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala, akhir, dan/atau khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  12. melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan;
  13. melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
  14. melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  15. menyampaikan laporan kasus lingkungan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya;
  16. menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja;
  17. menyampaikan laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara;
  18. menetapkan tata cara baku untuk penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan pada tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan;
  19. menetapkan tata cara baku untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
  20. melaksanakan konservasi sumber daya mineral dan batubara; dan
  21. KTT menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara.

Untuk lebih lengkapnya bisa didownload dan dipelajari Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K 30 MEM 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik

Admin@she-kalimantan.co.id

Kepala Teknik Tambang Balikpapan samarinda makassar bontang pontianak palangkaraya banjarmasin berau tarakan batu kajang sorowako sangatta

Pentingnya K3 diterapkan di Proyek Konstruksi

Pentingnya K3 diterapkan di Proyek Konstruksi

Penerapan k3 pada proyek konstruksi – Konstruksi merupakan pekerjaan berat yang di dalamnya melibatkan banyak unsur. Bukan hanya manusia sebagai pekerja, melainkan juga unsur-unsur lain yang mendukung. Dari mulai penggunaan alat-alat berat hingga terlibatnya bahan material dalam jumlah besar. Hal ini menyebabkan dunia konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja lebih tinggi dibandingkan jenis pekerjaan lainnya. Untuk itulah kenapa semua pihak harus memahami pentingnya penerapan K3 pada proyek konstruksi. Apa itu K3? Pada dasarnya penerapan K3 tidak hanya ada pada lokasi proyek pembangunan atau konstruksi. Melainkan juga diterapkan pada bidang pekerjaan lain seperti pabrik hingga institusi pemerintahan. Hanya saja, mengingat risiko pekerjaan konstruksi yang lebih berat, penerapan K3 seolah-olah hanya menjadi kewajiban pemilik perusahaan konstruksi. Untuk itulah, istilah K3 ini seharusnya tidak asing bagi Anda yang bekerja atau justru terlibat dalam dunia konstruksi. Tidak asing juga bagi Anda yang bekerja di pabrik hingga institusi pemerintahan tentunya. K3 merupakan kepanjangan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Seperti yang telah diulas secara singkat sebelumnya, K3 ini sendiri adalah bidang yang berkaitan erat dengan keselamatan kerja dan juga kesehatan kerja yang penerapannya ada pada proyek hingga perusahaan konstruksi itu sendiri. Sesuai namanya, tujuan penerapan K3 adalah mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja, terutama manusia atau tenaga kerja yang terlibat. Pada praktiknya, penerapan K3 tidak hanya dilakukan oleh pekerjaan konstruksi saja. Melainkan juga banyak institusi dan perusahaan lainnya. Semisal pabrik, rumah sakit, laboratorium dan banyak lagi. Pada pekerjaan konstruksi, penerapan K3 ini sendiri meliputi banyak aspek. Dari aspek pencegahan, adanya pemberian sanksi, juga kompensasi, penyembuhan dan perawatan luka untuk para pekerja hingga tersedianya perawatan kesehatan untuk yang terluka dan sedang cuti sakit. Bahaya fisik dan mekanik di dunia konstruksi Penerapan K3 dalam dunia profesionalisme kerja, pada dasarnya mengacu pada risiko bahaya yang terjadi selama pekerjaan dilakukan. Terdapat beberapa jenis bahaya yang berbeda, sehingga penerapan K3 sendiri juga berbeda. Untuk pekerjaan konstruksi, penerapan K3 konstruksi perlu diterapkan karena beberapa risiko bahaya fisik dan mekanik yang berpeluang besar terjadi selama pekerjaan dilakukan. Mengingat adanya penggunaan alat-alat berat, jumlah material bahan yang sangat besar hingga sulitnya pekerjaan yang dilakukan. Terkait dengan jenis pekerjaan yang dilakukan, beberapa konstruksi mengharuskan pekerja untuk bekerja pada ketinggian tertentu. Sehingga risiko jatuh dari ketinggian hingga meninggal saat bekerja, berpeluang besar terjadi. Sementara pekerjaan yang melibatkan alat-alat berat, dari mulai memindahkan komponen besar, melakukan pemotongan hingga penyatuan komponen tertentu, juga berisiko membuat pekerja mengalami luka bakar, tertusuk, tertimpa dan banyak lagi. Bahkan seorang pekerja konstruksi juga tidak memiliki lingkungan kerja yang nyaman selama proyek berlangsung. Tempat konstruksi yang sempit, lingkungan yang rawan bencana hingga kebisingan dari penggunaan alat-alat berat, memiliki risiko bahaya yang tidak dapat diremehkan. Risiko pekerja mengalami sesak napas, pusing, kelelahan, kram hingga stres karena suhu udara yang sangat panas dapat terjadi. Pentingnya penerapan K3 pada proyek konstruksi, salah satunya adalah untuk meminimalkan risiko-risiko bahaya tersebut. Sistem manajemen K3 yang professional Mengenai penerapan K3 dalam konstruksi dan pekerjaan lainnya, setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Hanya saja, telah dibuat standar baku K3 internasional yang mengharuskan setiap negara melaksanakan penerapan K3 minimal. Untuk mewujudkan penerapakan K3 yang lebih optimal dalam dunia konstruksi, setiap perusahaan wajib memiliki Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang akan mengatur penerapan K3 dengan baik. Sekilas, penerapan K3 dalam dunia konstruksi ini hanya menguntungkan para pekerja. Namun pada dasarnya penerapan K3 ini untuk melindungi pekerja sekaligus perusahaan. Saat pekerja terluka selama proyek konstruksi, maka perusahaan juga akan mengalami kerugian. Dengan sistem menajemen K3 yang optimal, kerugian yang terjadi pada kedua belah pihak baik pekerja dan juga perusahaan dapat diminimalkan. Siapa saja yang terlibat dalam suksesnya penerapan K3 dalam perusahaan atau proyek konstruksi? Seperti yang telah diuraikan di atas, konstruksi melibatkan banyak pihak dari pekerja, perusahaan dan masih banyak lagi. Kesuksesan penerapan K3 dalam proyek konstruksi tidak lepas dari kerjasama pihak-pihak yang terlibat dalam proyek hingga manajemen. Di Indonesia sendiri, meski payung hukum sudah tersedia, pentingnya penerapan K3 pada proyek konstruksi masih sering diabaikan. Hal inilah yang justru memberi banyak kerugian pada pekerja hingga perusahaan dan manajemen.   reff : MediaK3.com

Pentingnya K3 diterapkan di Proyek Konstruksi Training Penanggulangan Kebakaran Tingkat DCBA (Ahli Madya) Balikpapan samarinda makassar bontang pontianak palangkaraya banjarmasin berau tarakan batu kajang sorowako sangatta

Jam Kerja 08.00 – 17.00 (senin-sabtu)

HEAD OFFICE

CONTACT US