Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 22 Juli 2019 telah menerbitkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/VII/2019 tentang “Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Terhadap Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia”, menyikapi surat edaran tersebut sebagai perusahaan jasa dalam bidang pendidikan PJK3 PT. Prosyd Traicon Utama telah menjalin kerjasama dengan beberapa LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dalam bidang MSDM agar dapat memfasilitasi tenaga kerja yang akan mengikuti Sertifikasi Kompetensi bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). Adapun sertifikasi yang dapat kami fasilitasi adalah untuk jabatan berikut :