Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana peraturan tersebut menjadi acuan bagi pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja serta pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SKKK Pengawas Operasional. Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional tingkat pertama seseorang harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi.
Dalam upaya pemenuhan tenaga kerja kompeten di dunia pertambangan, perlu dilakukan Diklat Pembekalan Uji Kompetensi Pengawas Operasional bagi para Pengawas yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan melalui keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi untuk dilakukan uji kompetensi bagi pengawas operasional. Pada pasal 3 Keputusan tersebut jenjang yang harus ditempuh mulai dari pemenuhan kompetensi bagi pengawas operasional pertama.
Sebagaimana diketahui, Kegiatan pelatihan Pengawas Operasional Pertama Pertambangan (POP) merupakan persiapan awal bagi para pelaku yang terlibat langsung dalam pengawasan internal pada sektor usaha pertambangan khususnya mineral dan batubara, untuk sama-sama berperan dalam memberikan pemikiran dan tindakan nyata dalam mencapai kegiatan penambangan yang baik dan benar. Pelatihan POP merupakan tahap pertama dari pelatihan Pengawas Operasional, dikarenakan setelah POP ini masih terdapat pelatihan lanjutan yaitu POM (Pengawas Operasional Madya) dan POU (Pengawas Operasional Utama). Pelatihan untuk para pengawas operasional pertambangan sudah seharusnya dilakukan karena semakin ke depan, dunia pertambangan batubara dihadapkan pada permasalahan-permasalahan yang cukup pelik dan rumit dan perlu penegasan komitmen bersama dalam merealisasikan kegiatan penambangan yang baik dan benar.
SYARAT SERTFIKASI SEORANG PENGAWAS OPERASIONAL
- Minimal pendidikan SLTA/D3/S1/S2/S3 semua jurusan.
- Pengalaman di bidang pertambangan mineral atau batubara:
- Untuk SLTA Minimal 10 tahun
- D3 Minimal 3 tahun
- S1/S2/S3 Minimal 1 tahun
- Sekurang-kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) anak buah.
MATERI TRAINING POP
- Peraturan Perundangan K3 Pertambangan
- Tugas & Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan
- Pertemuan Keselamatan Pertambangan
- Investigasi Kecelakaan
- IBPR / HIRA
- Pengelolaan Lingkungan Pertambangan
- Inspeksi Keselamatan Pertambangan
- Job Safety Analysis (JSA)
Kesimpulannya, perbedaan HRD dan personalia adalah terletak pada lingkup kerjanya. Personalia memiliki area kerja administratif dan kehadiran personalia dibutuhkan agar fungsi HRD atau Departemen SDM dapat berjalan dengan baik.
KRITERIA PENGAWAS OPERASIONAL
Memiliki Sertifikasi Kompetensi Pengawas Operasional yang di akui oleh Kepala Inspektur Tambang (KAIT) sesuai jabatannya. Menduduki jabatan dalam departemen operasional pertambangan. Memiliki anggota yang berada di bawahnya/melakukan pengawasan terhadap divisi lainnya.
TUGAS & TANGGUNG JAWAB PENGAWAS OPERASIONAL
- Bertanggung jawab kepada KTT untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya.
- Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian
- Bertanggung jawab kepada KTT atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya
- Membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian.