Operator Menara Perawatan Sumur

Operator Menara Perawatan Sumur

Operator Menara Perawatan Sumur Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi.

Scroll to Top