Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara PPPU BNSP

PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA - PPPU

Diklat dan Sertifikasi Kompetensi

Sertifikasi BNSP

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara – PPPU Pencemaran air dari aktivitas industri merupakan salah satu risiko yang tentunya sudah teridentifikasi dan harus diupayakan pengelolaanya agar tetap ramah lingkungan. Untuk itu diperlukan tenaga teknis atau personil yang bertanggung jawab di dalamnya. Dengan personil yang memiliki pengetahuan, keterampilan serta sikat yang baik merupakan penunjang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.

Untuk memastikan terpenuhinya pengetahuan, keterampilan dan sikat yang dapat dipertanggung jawabkan PT. Prosyd Bina Solusindo sebagai perusahaan jasa training / diklat dapat memfasilitasi tenaga teknis perusahaan yang ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara untuk diberikan pengetahuan dan keterampilan hingga dilakukan asessmen oleh LSP bidang Lingkungan Hidup.

Manfaat Sertifikasi Penanggung Jawab

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu mengetahui dan melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan, dengan garis besar pekerjaan melakukan penilaian potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi, menyusun strategi, program dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air, serta mengkoordinasi dan mengawasi kelangsungan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air

Unit Kompetensi Penanggung Jawab

Mengacu pada Permen LHK P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018

  1. Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Udara dari Emisi
  2. Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Udara dari Emisi
  3. Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
  4. Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  5. Menentukan Peralatan Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  6. Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi 
  7. Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
  8. Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
  9. Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
  10. Melakukan Tindakan Keselamatan dan  Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

Bukti Kompetensi Asesi (Portofolio)

Bukti Kelengkapan Persyaratan Dasar ;

  1. Copy KTP
  2. CV terbaru
  3. Foto 3X4 berwarna 4 lembar
  4. Surat rekomendasi atau surat tugas dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan 
  5. Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan (akan dibuktikan dengan wawancara)
  6. Sertifikat pelatihan  sesuai unit kompetensi yang akan diujikan
  7. Pendidikan S-2 (Strata-Dua); atau
  8. Pendidikan S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  9. Pendidikan S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  10. Pendidikan D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  11. Pendidikan D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  12. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara
  13. Bukti-bukti portofolio kerja yang relevan dengan skema kompetensi

Instruktur

Praktisi dan Akademisi yang kompeten di bidang Lingkungan Hidup

Sertifikat

Setelah memenuhi syarat portofolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan sertifikasi kompetensi sesuai pilihan skema kompetensi pilihan yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)

Pelaksanaan

Diklat ini akan dilaksanakan Selama 3 Hari (Diklat 2 hari + Uji Kompetensi 1 hari)
Pukul 09.00 – 17.00 WITA

Jadwal Training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara - PPPU

Tanggal

Investasi

Tempat

Status

11 - 14 Juli 2023

Rp 9.000.000

Online

CLOSED

08 - 11 Agustus 2023

Rp 9.000.000

Online

CLOSED

06 - 09 September 2023

Rp 9.000.000

Online

CLOSED

09 - 12 Oktober 2023

Rp 9.000.000

Online

01 - 04 November 2023

Rp 9.000.000

Online

12 - 15 Desember 2023

Rp 9.000.000

Online

Biaya diatas belum termasuk PPN dan akomodasi peserta

Informasi & Pendaftaran

Silahkan Klik Tombol Berikut Untuk Komunikasi Via WA

Training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara - PPPU sertifikasi BNSP di Balikpapan, Samarinda, Makassar, Bontang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Berau, Tarakan, Batu kajang, Sorowako, Sangatta.

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara - PPPU
Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jam Kerja 08.00 – 17.00 (senin-sabtu)

HEAD OFFICE

CONTACT US