Tanggal 8 juni 2020 telah ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ibu Ida Fauziyah Permen 8 tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Dengan pertimbangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut sehingga perlu diganti.
DOWNLOAD : Permen 8 tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Dalam Pasal 187 Permen 8 tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dijelaskan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ;
a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat Dan Angkut;
b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat Dan Angkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 340); dan
c. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 452/M/BW/1996 tentang Pemakaian Pesawat Angkat Dan Angkut Jenis Rental,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Beberapa lampiran dalam permen ini diantaranya ;
- Kualifikasi operator
- Pedoman pembinaan k3 pesawat angkat dan pesawat angkut
- Buku kerja operator, juru ikat (rigger), dan teknisi
- Formulir pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan pesawat angkut
- Surat keterangan memenuhi syarat k3 dan surat keterangan tidak memenuhi syarat k3
- Stiker memenuhi syarat k3 dan stiker tidak memenuhi syarat k3
Untuk lebih jelasnya, silahkan download di link ini : Permen 8 tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut