Standar Nasional Indonesia (SNI) 7167/2016, Pengaman jalan pertambangan, merupakan revisi dari SNI 7167 / 2006, Delineator di jalan wilayah pertambangan. Revisi tersebut meliputi perubahan judul dan substansi untuk penyeragaman dalam pengamanan jalan pertambangan sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman di wilayah pertambangan. Perubahan substansi dari standar ini dengan standar edisi sebelumnya terdapat pada ruang lingkup, istilah dan definisi, serta pengaman jalan pertambangan. Perubahan tersebut sesuai dengan kebutuhan dalam kegiatan pertambangan.

Standar pengamanan jalan pertambangan sesuai SNI 7167/2016 yang dirumuskan oleh Komite Teknis 13-06 Keselamatan dan Kesehatan Pertambangan Mineraldan Batubara melalui proses perumusan standar dan dibahas terakhir dalam raoat konsensus di tanggal 24-25 mei 2016 di bandung yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, produsen, konsumen dan pakar serta institusi terkait lainnya.

Tujuan dari penyusunan Standar pengamanan jalan pertambangan sesuai SNI 7167/2016 yaitu untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat kurang memadainya pengaman jalan atau memperkecil potensi risikonya diperlukan pengaman jalan berupa tanggul pengaman (safety berm), pagar pengaman (guard rail), tonggak penuntun (guide post) dan delineator. 

Fungsi dari pengaman jalan yaitu untuk menandai batas badan jalan, menuntun kendaraan berada di jalur jalan, dan mencegah kendaraan keluar dari jalur jalan.

Standar pengamanan jalan pertambangan sesuai SNI 7167/2016 menetapkan jenis dan spesifikasi pengaman jalan pertambangan serta ketentuan pemasangan dan perawatan.

Jenis pengaman jalan pertambangan terdiri atas:

1. Tanggul pengaman (safety berm),

Konstruksi yang dibuat dari tanah, beton, atau jenis lainnya dengan bentuk dan dimensi tertentu (sesuai dengan peruntukannya) yang dibangun di sepanjang sisi jalan atau pada pemisah jalur jalan yang berfungsi untuk menahan kendaraan keluar dari jalur jalan.

2. Pagar pengaman (guard rail),

Konstruksi yang dibuat dari besi, beton, kayu, atau jenis lainnya dengan ukuran dan dimensi tertentu yang dilengkapi dengan reflektor dan dibangun di sepanjang sisi jalan yang berfungsi untuk menahan kendaraan keluar dari jalur jalan. 

3. Tonggak penuntun (guide post),

Tonggak yang dibuat dari besi , beton, kayu, polyvinyl chloride (PVC), atau jenis lainnya dengan ukuran dan dimensi tertentu yang dilengkapi dengan retro reflektif dan dibangun di sepanjang sisi jalan yang berfungsi untuk menuntun dan mengarahkan kendaraan agar tetap berada di jalur jalan.

Tonggak penuntun (guiden post) harus dicat dengan warna PUTIH. dan dipasang diatas tanggul jika dijalan tersedia tanggul pengaman, dan di jalan yang tidak memakai tanggul, tonggak sedapat mungkin dipasang di gundukan tanah / posisi yang aman sehingga terhindar dari risiko tertabrak.

4. Delineator.

Panel kecil di tonggak penuntun atau pagar pengaman, berupa material yang memantulkan cahaya (retro reflektif), berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengguna jalan pada malam hari atau dalam kondisi cuaca gelap. 

Perawatan Pengaman Jalan Pertambangan

Untuk menjaga dan mempertahankan agar pengaman jalan pertambangan tetap dalam kondisi baik, kegiatan perawatan yang memadai harus dilakukan dengan ketentuan minimal sebagai berikut :

  1. Jadwal inspeksi dan perawatan harus dibuat dan dilaksanakan untuk memastikan pengaman jalan dalam kondisi baik dan dapat berfungsi efektif sesuai dengan kegunaannya. Penentuan periode inspeksi dan perawatan harus memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan sekitar pengaman jalan dipasang,
  2. Lokasi sekitar penempatan tonggak penuntun (guide post) selalu dibersihkan dari semak-semak atau benda lain yang dapat menghalangi delineator,
  3. Mekanispe pelaporan terhadap pengaman jalan yang rusak, hilang, dan terhalang harus dibuat dan pengaman jalan yang dilaporkan tersebut segera diperbaiki atau diganti,
  4. Tonggak penuntun, pagar pengaman, dan delineator yang tidak digunakan / difungsikan lagi harus segera dicabut / dibongkar. 

Informasi lengkap terkait Standar pengamanan jalan pertambangan sesuai SNI 7167/2016 dapat didownload di link berikut ini…….

Jika informasi ini bermanfaat buat anda dan juga orang lain, silahkan share dengan mengklik share medsos dibawah ini. 

Standar Pengamanan Jalan Pertambangan Sesuai SNI 7167 / 2016 Balikpapan samarinda makassar bontang pontianak palangkaraya banjarmasin berau tarakan batu kajang sorowako sangatta
Scroll to Top