Untuk personel K3, standarisasi dan makna serta logo yang ada pada bendera K3 mungkin sudah tidak asing lagi. Keselamatan dan kesehatan (K3) adalah hal yang sangat penting untuk memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, serta masyarakat yang ada di sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib di penuhi oleh tempat kerja atau perusahaan yang bersangkutan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi bahkan meminimalisir resiko kecelakaan kerja.

Lambang atau simbol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), beserta arti dan maknanya terdapat Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang bendera keselamatan dan kesehatan kerja. Syarat-syarat bendera K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sudah diatur dalam Kepmenaker EI 1135/MEN/1987. Dasar lahirnya kepmen ini adalah mempertimbangkan bahwa dalam rangka memasyaratkan bentuk usaha kesehatan dan keselamatan kerja, maka diperlukan identitas berupa bendera kesehatan dan keselamatan kerja.

Secara umum lambang K3 ataupun logo (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dipasang pada seragam kerja maupun APD (Helm Keselamatan) sebagai wujud komitmen sebuah perusahaan terhadap penerapan K3 didalam tempat kerja. Selain itu logo atau lambang K3 juga biasa dipasang pada dokumen-dokumen K3, poster, rambu-rambu maupun papan nama pada perusahaan sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap K3 di lingkungan tempat kerja. Dengan adanya K3 diharapkan keselamatan terhadap para pekerja tetap menjadi prioritas utama didalam bekerja.

Makna dan arti logo K3 berikut :

PALANG

Bebas dari kecelakaan & penyakit akibat kerja

RODA GIGI

Bekerja dengan kesegaran jasmani & rohani

SEBELAS GERIGI RODA

Sebelas bab dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

WARNA HIJAU

Selamat, Sehat dan Sejahtera

WARNA PUTIH

Bersih dan Suci

 

Scroll to Top