Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara oleh Bapak Bambang Gatot Ariyono pada tanggal 11 juli 2019 telah menerbitkan regulasi baru nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan keselamatan pertambangan dan pelaksanaan, penilaian, dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik
Petunjuk Teknis ini berisikan :
- Pelaksanaan keselamatan pertambangan dan keselamatan pengelolahan dan atau pemurnian mineral dan batubara, dapat dibaca lebih lengkap dalam lampiran I
- Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) serta sistem manajemen keselamatan pertambangan khusus pengolahan dan atau pemurnian mineral dan batubara. dapat dibaca lebih lengkap dalam lampiran II
Salam PROSYD