Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air PPPA

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air PPPA

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air PPPA

Diklat dan Sertifikasi Kompetensi

Sertifikasi BNSP

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air – PPPA. Pencemaran air dari aktivitas industri merupakan salah satu risiko yang tentunya sudah teridentifikasi dan harus diupayakan pengelolaanya agar tetap ramah lingkungan. Untuk itu diperlukan tenaga teknis atau personil yang bertanggung jawab di dalamnya. Dengan personil yang memiliki pengetahuan, keterampilan serta sikat yang baik merupakan penunjang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).

Untuk memastikan terpenuhinya pengetahuan, keterampilan dan sikat yang dapat dipertanggung jawabkan PT. Prosyd Bina Solusindo sebagai perusahaan jasa training / diklat dapat memfasilitasi tenaga teknis perusahaan yang ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) untuk diberikan pengetahuan dan keterampilan hingga dilakukan asessmen oleh LSP bidang Lingkungan Hidup.

Manfaat Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air PPPA

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu mengetahui dan melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan, dengan garis besar pekerjaan melakukan penilaian potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi, menyusun strategi, program dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air, serta mengkoordinasi dan mengawasi kelangsungan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air

Unit Kompetensi

Mengacu pada Permen LHK P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018

  1. Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
  2. Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
  3. Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  4. Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
  5. Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah 
  6. Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
  7. Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
  8. Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
  9. Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
  10. Melakukan Tindakan Keselamatan Dan  Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

Bukti Kompetensi Asesi (Portofolio)

Bukti Kelengkapan Persyaratan Dasar ;

  1. Copy KTP
  2. CV terbaru
  3. Foto 3X4 berwarna 4 lembar
  4. Surat rekomendasi atau surat tugas dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan 
  5. Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan (akan dibuktikan dengan wawancara)
  6. Sertifikat pelatihan  sesuai unit kompetensi yang akan diujikan
  7. Pendidikan S-2 (Strata-Dua); atau
  8. Pendidikan S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  9. Pendidikan S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  10. Pendidikan D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  11. Pendidikan D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  12. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air
  13. Bukti-bukti portofolio kerja yang relevan dengan skema kompetensi

Instruktur

Praktisi dan Akademisi yang kompeten di bidang Lingkungan Hidup

Sertifikat

Setelah memenuhi syarat portofolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan sertifikasi kompetensi sesuai pilihan skema kompetensi pilihan yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)

Pelaksanaan

Diklat ini akan dilaksanakan Selama 3 Hari (Diklat 2 hari + Uji Kompetensi 1 hari)
Pukul 09.00 – 17.00 WITA

Jadwal Training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air PPPA

Tanggal

Investasi

Tempat

Status

11 - 14 Juli 2023

Rp 9.000.000

Online

CLOSED

22 - 25 Agustus 2023

Rp 9.000.000

Online

CLOSED

13 - 16 September 2023

Rp 9.000.000

Online

25 - 28 Oktober 2023

Rp 9.000.000

Online

21 - 24 November 2023

Rp 9.000.000

Online

12 - 15 Desember 2023

Rp 9.000.000

Online

Biaya diatas belum termasuk PPN dan akomodasi peserta

Informasi & Pendaftaran

Silahkan Klik Tombol Berikut Untuk Komunikasi Via WA

Training PPPA sertifikasi BNSP di Balikpapan, Samarinda, Makassar, Bontang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Berau, Tarakan, Batu kajang, Sorowako, Sangatta.

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air - PPPA​

Jam Kerja 08.00 – 17.00 (senin-sabtu)

HEAD OFFICE

CONTACT US