Permen ESDM 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara

Permen ESDM 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara

Bertempat di Jakarta tepatnya tanggal 02 Mei 2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau disingkat ESDM Bapak Ignasius Jonan telah menetapkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Terdiri dari 9 Bab dengan 61 Pasal.

Peraturan Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur 9 bab diantaranya :

  1. Ketentuan Umum
  2. Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
  3. Pelaksanaan Tata Kelola Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
  4. Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
  5. Pengawasan Terhadap Kegiatan Usaha Pertambangan
  6. Sanksi Administratif
  7. Ketentuan Lain-lain
  8. Ketentuan Peralihan
  9. Ketentuan Penutup

Pada bab 2 Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik terdapat 6 bagian, pada bagian 3 (ketiga) diatur tentang Pengelolaan Keselamatan Pertambangan dan Keselamatan Pengelolaan dan / atau Pemurnian Mineral dan Batubara, yang selanjutnya dibagi menjadi 3 paragraf yang diantaranya :

  1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keselamatan Operasi Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Pengelolaan Keselamatan Pengolahan dan / atau Pemurnian Mineral dan Batubara
  3. Sistem manajemen Keselamatan Pertambangan

Pada Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 jumlam elemen SMKP masih tetap dipertahankan 7 elemen namun beberapa elemen mengalami perubahan yang tentunya untuk semakin melengkapi, penjelasan tentang elemen-elemen  Sistem manajemen Keselamatan Pertambangan dapat ditemukan pada pasal 18 ayat 2 dengan rincian elemen sebagai berikut :

  1. Kebijakan
  2. Perencanaan
  3. Organisasi dan Personel
  4. Implementasi
  5. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
  6. Dokumentasi, dan
  7. Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja

Semoga Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 dapat diimplementasikan dengan baik sehingga kecelakaan-kecelakaan di lingkungan Pertambangan dapat diminimalkan.

Untuk mendapatkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara silahkan download di sini Permen ESDM No. 26 Tahun 2018

Permen ESDM 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Balikpapan samarinda makassar bontang pontianak palangkaraya banjarmasin berau tarakan batu kajang sorowako sangatta

Jam Kerja 08.00 – 17.00 (senin-sabtu)

HEAD OFFICE

CONTACT US