Diklat dan Sertifikasi Kompetensi
TRAINING REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN Tingkat C (Tingkat Dasar 2)
Sertifikasi Kemenaker
Kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan baik bagi perusahaan, pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu dilakukan pencegahan atau penanggulangan sedini mungkin dengan penyediaan peralatan proteksi kebakaran yang memadai, petugas serta regu penanggulangan kebakaran yang ditunjuk khusus serta penyediaan sistem atau prosedur penangulangan kebakaran.
Regu Penanggulangan Kebakaran kelas C yang mempunyai tugas ;
- mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
- melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran;
- memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal;
- membantu menyusun baku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran;
- memadamkan kebakaran;
- mengarahkan evakuasi orang dan barang;
- mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
- memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan;
- mengamankan seluruh lokasi tempet kerja;
- melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran
Agar regu penanggulangan kebakaran ditempat kerja dapat melakukan tugasnya secara efektif telah diatur dalam Kepmenaker No. 186/MEN/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja tentang pembentukan unit penaggulangan kebakaran dan kompetensi yang harus dimiliki yang salah satunya adalah training teknis penanggulangan kebakaran kelas D (tingkat dasar I) dan regu penganggulangan kebakaran kelas C (tingkat dasar II) untuk regu penanggulangan Kebakaran.
Persyaratan Peserta
- Pendidikan minimal SLTA / Sederajat (lampirkan copy Ijasah)
- Berpengalaman minimal 1 tahun (lampirkan surat keterangan kerja)
- Berbadan sehat ditandai dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Berusia minimal 25 tahun dan maksimum 45 tahun (lampirkan copy KTP)
- Telah mengikuti training petugas penanggulangan kebakaran (kelas D).
Materi Pembinaan
Kelompok Dasar
- Peraturan Perundang-undangan K3
- Kebijakan dan Dasar-dasar K3
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970
- Sistem manajemen K3.
- Norma-norma K3 Penanggulangan Kebakaran.
Kelompok Inti
- Teori api dan anatomi kebakaran.
- Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar/meledak.
- Metoda pengendalian proses pekerjaan/penggunaan peralatan, instalasi dan energi/panas lainnya.
- Sistem deteksi & alarm kebakaran
- Alat pemadam api ringan
- Hydran springkler
- Sistem pemadam kimia
- Fire safety equipment
- Sarana evaluasi Jalan lintas, koridor, tangga, helipet, tempat berkumpul.
- Pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian peralatan proteksi kebakaran seperti Instalasi Alarm, APAR, Hydran, Springkler dan lainnya.
- Pengorganisasian sisten tanggap darurat.
- Prosedur tanggap darurat kebakaran.
- Pertolongan penderitan gawat darurat
- Praktek pemadalam dengan APAR, Hydran, Penyelamatan
Ujian / Evaluasi Akhir
- Teori
Instruktur
- Pengawas ketenagakerjaan Propinsi atau pejabat dilingkungan pengawasan ketenagakerjaan dari kementerian ketenagakerjaan RI atau dinas tenaga kerja provinsi
- Praktisi dan Akademisi yang kompeten di bidang K3 Penanggulangan Kebakaran
Sertifikat
Setelah memenuhi syarat LULUS Ujian, peserta akan menerima Sertifikat, dan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Pengawasan Norma K3,
Fasilitas
Konsumsi 2x snack 1x makan siang, modul, blocknote, pulpen, tas dan T-Shirt
Metode Training
Training dilakukan dengan menggunakan metode :
- Ceramah
- Diskusi
- Praktek
Pelaksanaan
Diklat ini akan dilaksanakan Selama 6 Hari (60 jam)
Pukul 08.00 – 17.00 WITA
Jadwal Training
Tanggal
Investasi
Tempat
Status
12 - 16 Oktober 2020
Rp 7.500.000
Balikpapan

07 - 11 Desember 2020
Rp 7.500.000
Balikpapan

Biaya diatas belum termasuk PPN dan biaya akomodasi peserta
Informasi & Pendaftaran
Silahkan Klik No Telp Dibawah untuk komunikasi via WA
- Nezam : 0821 5223 2898
- Irsyad : 0822 5184 1872
- Dasri : 0812 3421 1078
- balikpapan.office@prosyd.co.id
- berau.office@prosyd.co.id
- admin@she-kalimantan.co.id