Diklat dan Sertifikasi Kompetensi
TRAINING KOORDINATOR UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN Tingkat B (Ahli K3 Pratama)
Sertifikasi Kemenaker
Kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan baik bagi perusahaan, pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu dilakukan pencegahan atau penanggulangan sedini mungkin dengan penyediaan peralatan proteksi kebakaran yang memadai, petugas, regu serta koordinator unit penanggulangan kebakaran yang ditunjuk khusus serta penyediaan sistem atau prosedur penangulangan kebakaran.
Training Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran Tingkat B (Ahli K3 Pratama) yang mempunyai tugas ;
- memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
- menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran;
- mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus.
Agar Koordinator unit penanggulangan kebakaran ditempat kerja dapat melakukan tugasnya secara efektif telah diatur dalam Kepmenaker No. 186/MEN/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja tentang pembentukan unit penaggulangan kebakaran dan kompetensi yang harus dimiliki sekurang-kurangnya adalah training teknis penanggulangan kebakaran kelas D (tingkat dasar I), regu penganggulangan kebakaran kelas C (tingkat dasar II) dan Ahli K3 Pratama.
Persyaratan Peserta
- Pendidikan minimal SLTA / Sederajat (lampirkan copy Ijasah)
- Berpengalaman minimal 5 tahun (lampirkan surat keterangan kerja)
- Berbadan sehat ditandai dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Berusia minimal 25 tahun dan maksimum 45 tahun (lampirkan copy KTP)
- Telah mengikuti training koordinator unit penanggulangan kebakaran (kelas C).
Materi Pembinaan
Kelompok Dasar
- System pengawasan K3
- Kebijaksanaan & program pengembangan pembinaan dan pengawasan K3
- System manajemen K3
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.05/Men/1996
Kelompok Inti
- Konsep perencanaan system proteksi kebakaran
- Peraturan dan standar system proteksi kebakaran.
- Penerapan 5R di tempat kerja.
- Teknis inspeksi
- Evaluasi potensi bahaya kebakaran.
- Penanganan benda-benda dan pekerjaan berbahaya
- Instalasi listrik dan penyalur petir
- Manajemen pengamanan kebakaran.
- System pelaporan kecelakaan
- Peraturan wajib lapor kecelakaan
- System analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
- System pelaporan kecelakaan dan kebakaran
- Asuransi kebakaran
- Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran
- Manual tanggap darurat
- Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
- Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
- Teknik pemeriksaan dan pengujian system proteksi kebakaran
- Praktek
- Kunjungan ke tempat kerja
- Diskusi/perumusan.
Ujian / Evaluasi Akhir
- Teori
Instruktur
- Pengawas ketenagakerjaan Propinsi atau pejabat dilingkungan pengawasan ketenagakerjaan dari kementerian ketenagakerjaan RI atau dinas tenaga kerja provinsi
- Praktisi dan Akademisi yang kompeten di bidang K3 Penanggulangan Kebakaran
Sertifikat
Setelah memenuhi syarat LULUS Ujian, peserta akan menerima Sertifikat, dan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Pengawasan Norma K3,
Fasilitas
Konsumsi 2x snack 1x makan siang, modul, blocknote, pulpen, tas dan T-Shirt
Metode Training
Training dilakukan dengan menggunakan metode :
- Ceramah
- Diskusi
- Praktek
Pelaksanaan
Diklat ini akan dilaksanakan Selama 6 Hari (60 jam)
Pukul 08.00 – 17.00 WITA
Jadwal Training
Tanggal
Investasi
Tempat
Status
12 - 16 Oktober 2020
Rp 6.000.000
Balikpapan

07 - 11 Desember 2020
Rp 6.000.000
Balikpapan

Biaya diatas belum termasuk PPN dan biaya akomodasi peserta
Informasi & Pendaftaran
Silahkan Klik No Telp Dibawah untuk komunikasi via WA
- Nezam : 0821 5223 2898
- Irsyad : 0822 5184 1872
- Dasri : 0812 3421 1078
- balikpapan.office@prosyd.co.id
- berau.office@prosyd.co.id
- admin@she-kalimantan.co.id