Training Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran Tingkat B (Ahli K3 Pratama)

Training Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran Tingkat B (Ahli K3 Pratama)

Diklat dan Sertifikasi Kompetensi

TRAINING KOORDINATOR UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN Tingkat B (Ahli K3 Pratama)

Sertifikasi Kemenaker

Kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan baik bagi perusahaan, pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu dilakukan pencegahan atau penanggulangan sedini mungkin dengan penyediaan peralatan proteksi kebakaran yang memadai, petugas, regu serta koordinator unit penanggulangan kebakaran yang ditunjuk khusus serta penyediaan sistem atau prosedur penangulangan kebakaran.

Training Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran Tingkat B (Ahli K3 Pratama) yang mempunyai tugas ;

  1. memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
  2. menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran;
  3. mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus.

Agar Koordinator unit penanggulangan kebakaran ditempat kerja dapat melakukan tugasnya secara efektif telah diatur dalam Kepmenaker No. 186/MEN/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja tentang pembentukan unit penaggulangan kebakaran dan kompetensi yang harus dimiliki sekurang-kurangnya adalah training teknis penanggulangan kebakaran kelas D (tingkat dasar I), regu penganggulangan kebakaran kelas C (tingkat dasar II) dan Ahli K3 Pratama.

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan minimal SLTA / Sederajat (lampirkan copy Ijasah)
  2. Berpengalaman minimal 5 tahun (lampirkan surat keterangan kerja)
  3. Berbadan sehat ditandai dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  4. Berusia minimal 25 tahun dan maksimum 45 tahun (lampirkan copy KTP)
  5. Telah mengikuti training koordinator unit penanggulangan kebakaran (kelas C).

Materi Pembinaan

Kelompok Dasar

  1. System pengawasan K3
    • Kebijaksanaan & program pengembangan pembinaan dan pengawasan K3
  2. System manajemen K3
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.05/Men/1996

Kelompok Inti

  1. Konsep perencanaan system proteksi kebakaran
    • Peraturan dan standar system proteksi kebakaran.
    • Penerapan 5R di tempat kerja.
  2. Teknis inspeksi
    • Evaluasi potensi bahaya kebakaran.
    • Penanganan benda-benda dan pekerjaan berbahaya
    • Instalasi listrik dan penyalur petir
    • Manajemen pengamanan kebakaran.
  3. System pelaporan kecelakaan
    • Peraturan wajib lapor kecelakaan
    • System analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
    • System pelaporan kecelakaan dan kebakaran
  4. Asuransi kebakaran
  5. Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran
  6. Manual tanggap darurat
    • Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
    • Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
  7. Teknik pemeriksaan dan pengujian system proteksi kebakaran
  8.  Praktek
    • Kunjungan ke tempat kerja
    • Diskusi/perumusan.

Ujian / Evaluasi Akhir

  1. Teori

Instruktur

  1. Pengawas ketenagakerjaan Propinsi atau pejabat dilingkungan pengawasan ketenagakerjaan dari kementerian ketenagakerjaan RI atau dinas tenaga kerja provinsi
  2. Praktisi dan Akademisi yang kompeten di bidang K3 Penanggulangan Kebakaran

Sertifikat

Setelah memenuhi syarat LULUS Ujian, peserta akan menerima Sertifikat, dan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Pengawasan Norma K3, 

Fasilitas

Konsumsi 2x snack 1x makan siang, modul, blocknote, pulpen, tas dan T-Shirt

Metode Training

Training dilakukan dengan menggunakan metode :

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Praktek

Pelaksanaan

Diklat ini akan dilaksanakan Selama 6 Hari (60 jam)
Pukul 08.00 – 17.00 WITA

Jadwal Training

Tanggal

Investasi

Tempat

Status

12 - 16 Oktober 2020

Rp 6.000.000

Balikpapan

07 - 11 Desember 2020

Rp 6.000.000

Balikpapan

Biaya diatas belum termasuk PPN dan biaya akomodasi peserta

Informasi & Pendaftaran

Silahkan Klik No Telp Dibawah untuk komunikasi via WA

Training K3 Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran Paket B (Ahli K3 Pratama) sertifikasi Kemenaker di Balikpapan, samarinda, makassar, bontang, pontianak, palangkaraya, banjarmasin, berau, tarakan, batu kajang, sorowako, sangatta

Jam Kerja 08.00 – 17.00 (senin-sabtu)

HEAD OFFICE

CONTACT US