Teknisi AC Residential – Level 3

Teknisi AC Residential - Level 3

Teknisi AC Residential – Level 3 Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi.

Print Friendly, PDF & Email
Scroll to Top