Asisten Teknisi AC – Level 1

Asisten Teknisi AC - Level 1

Asisten Teknisi AC – Level 1 Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi.

Print Friendly, PDF & Email

Jam Kerja 08.00 – 17.00 (senin-sabtu)

HEAD OFFICE

CONTACT US