TEKNISI RUANG TERBATAS

Diklat dan Sertifikasi Kompetensi

TEKNISI K3 RUANG TERBATAS

Sertifikasi BNSP

Teknisi K3 Ruang Terbatas. Skema sertifikasi kompetensi ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 326/MEN/XII/2011 tentang SKKNI Sektor Ketenagakerjaan Bidang Bekerja di Ruang Terbatas untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja pada tenaga teknisi pekerja di ruang terbatas serta memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang bekerja di tempat kerja pada kondisi kerja di ruang terbatas yang merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses produksi serta produktivitas tenaga kerja dalam perusahaan khususnya dalam pelaksanaan kerja di ruang terbatas

Unit Kompetensi

  1. Menerapkan Peraturan   Perundang-undangan yang  Berlaku  dalam  Pekerjaan  di  Ruang Terbatas
  2. Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Analisis Keselamatan  Pekerjaan  (Job  Safety  Analysis) JSA) di Ruang Terbatas
  3. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur
  4. Melaksanakan Pekerjaan  Isolasi  Energi  (Lock Out Tag Out : LOTO)
  5. Memasang Sistem   Ventilasi   sesuai   dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas
  6. Membuat Penilaian  Perubahan  Kondisi  Kerja yang Harus Diperhitungkan untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan
  7. Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait
  8. Memberikan Kontribusi dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit)
  9. Melaksanakan Pekerjaan  di  Ruang  Terbatas sesuai Prosedur
  10. Melaksanakan Prosedur   Kerja   Selamat   di Ruang Terbatas
  11. Menggunakan Alat   Pemadam   Api   Ringan (APAR)   yang   Sesuai   Kebutuhan   di   Ruang Terbatas
  12. Melakukan Pertolongan  Pertama  pada Kecelakaan (P3K)
  13. Melakukan Tindakan Tanggap Darurat

Persyaratan Peserta

Persyaratan Pendidikan dan Pengalaman kerja calon peserta

  1. Foto copy Ijasah terakhir minimal SLTA
  2. Foto copy KTP
  3. Pas Photo ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 sebanyak 4 lembar (warna dasar merah)
  4. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
  5. Surat keterangan pengalaman bekerja minimal 3 tahun sebagai Tenaga kerja di Ruang Terbatas
  6. Curriculum Vitae / Biodata peserta yang terbaru
  7. Surat penunjukan dan Job Deskripsi sebagai pengawas bekerja di ketinggian
  8. Dokumen Perencanaan, Kegiatan dan Laporan pengawasan kegiatan bekerja diketinggian
  9. Surat keterangan sehat dari dokter
  10. Copy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi

Instruktur

Praktisi atau Akademisi yang kompeten di bidang pekerjaan di ruang terbatas

Sertifikat

Setelah memenuhi syarat portofolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)

Pelaksanaan

Diklat ini akan dilaksanakan Selama 4 Hari (Diklat 3 hari + Uji Kompetensi 1 hari)
Pukul 09.00 – 17.00 WITA

Jadwal Training Teknisi K3 Ruang Terbatas

Biaya diatas belum termasuk PPN dan akomodasi peserta

Informasi & Pendaftaran

Silahkan Klik Tombol Berikut Untuk Komunikasi Via WA

Training Teknisi Ruang Terbatas sertifikasi BNSP di Balikpapan, Samarinda, Makassar, Bontang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Berau, Tarakan, Batu kajang, Sorowako, Sangatta.

TEKNISI RUANG TERBATAS
Print Friendly, PDF & Email
Scroll to Top