TEKNISI RUANG TERBATAS

TEKNISI RUANG TERBATAS

Teknisi K3 Ruang Terbatas. Skema sertifikasi kompetensi ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 326/MEN/XII/2011 tentang SKKNI Sektor Ketenagakerjaan Bidang Bekerja di Ruang Terbatas untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja

Print Friendly, PDF & Email

Jam Kerja 08.00 – 17.00 (senin-sabtu)

HEAD OFFICE

CONTACT US