Diklat dan Sertifikasi Kompetensi
TRAINING AUDITOR SMK3
Sertifikasi Kemnaker
Auditor SMK3 ialah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat dunia industri berlomba-lomba melakukan efesiensi dan meningkatkan produktivitas dengan menggunakan alat-alat produksi yang semakin komplek. Makin kompleknya peralatan yang digunakan, makin besar pula potensi bahaya yang mungkin terjadi dan makin besar pula kecelakaan kerja yang timbul apabila tidak dilakukan penanganan dan pengendalian sebaik mungkin.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja tidak lepas dari kegiatan dalam industri secara keseluruhan, maka pola-pola yang harus dikembangkan di dalam penanganan K3 dan pengendalia potensi bahaya harus senantiasa dikembangkan dan dikelola dengan baik.
Salah satu pengelolaan K3 di tempat kerja adalah Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja melalui penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja perlu dilakukan penilaian dengan menunjuk personil sebagai auditor SMK3 dari Ahli K3 (Ahli Keselamatan Kesehatan Kerja) yang melakukan penilaian terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan K3 yang duduk sebagai sekertaris P2K3 dan mengembangkan pelaksanaan K3 di perusahaan.
Untuk itu training ini sangat diperlukan oleh setiap personil yang akan ditunjuk sebagai Auditor SMK3 sebagai bentuk pembinaan agar calon Auditor SMK3 memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka penilaian K3 ditempat kerja
Persyaratan Peserta
- daftar riwayat hidup;
- surat keterangan sehat dari dokter;
- fotokopi sertifikat pembinaan Auditor SMK3;
- fotokopi ijasah pendidikan terakhir serendah-rendahnya D3 dengan pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau S1 dengan pengalaman kerja minimum 2 (dua) tahun di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
- fotokopi keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang masih berlaku;
- surat keterangan telah melaksanakan Audit Eksternal SMK3 sebagai peninjau sekurang-kurangnya 5 (lima) kali audit yang ditandatangani oleh auditor eksternal senior SMK3
- surat keterangan telah melaksanakan Audit Eksternal SMK3 sebagai auditor magang sekurang-kurangnya 5 (lima) kali;
- surat rekomendasi dari auditor eksternal senior SMK3;
- pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
- surat pernyataan tidak sedang ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja spesialis.
Metode Pembinaan
- Ceramah
- Diskusi
- Praktek
- Seminar
- Evaluasi
Materi Pembinaan
Materi Kelompok Dasar
- SMK3 (PP No. 50 Tahun 2012)
Materi Kelompok Inti
- Review Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Penerapan SMK3 (Lampiran I PP No. 50 Tahun 2012
- Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3, dan Sertifikasi SMK3
- Interpretasi Kriteria Audit
- Pelaksana Audit SMK3 (Lembaga dan Auditor)
- Simulasi audit SMK3
Evaluasi
- Evaluasi
Pembina atau Narasumber
- Pejabat dari Direktorat Pengawasan Norma K3
- Pengawas ketenagakerjaan Propinsi
- Praktisi atau Ahli K3
Sertifikat dan Lisensi K3
Setelah memenuhi syarat LULUS Ujian, peserta akan menerima Sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Pengawasan Norma K3
Fasilitas
Konsumsi 2x snack 1x makan siang, blocknote, pulpen, tas, T-Shirt, Modul
Pelaksanaan
Diklat ini akan dilaksanakan Selama 4 Hari
Pukul 08.00 – 17.00 WIT
Jadwal Training
Tanggal
Investasi
Tempat
Status
Biaya diatas belum termasuk PPN dan biaya akomodasi peserta
Informasi & Pendaftaran
Silahkan Klik No Telp Dibawah untuk komunikasi via WA
- Nezam : 0821 5223 2898
- Irsyad : 0822 5184 1872
- Dasri : 0812 3421 1078
- balikpapan.office@prosyd.co.id
- berau.office@prosyd.co.id
- admin@she-kalimantan.co.id