Operator K3 Listrik

OPERATOR K3 LISTRIK

Diklat dan Sertifikasi Kompetensi

Sertifikasi BNSP

Operator K3 Listrik. Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya. untuk memberikan perlindungan keselamatan dan keseharan kerja listrik di tempat kerja maka perlu dilakukan  perencanaan, pemasangan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik yang dilaksanakan oleh Ahli K3 bidang listrik dan atau Teknisi Listrik

Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampinan dalam melakukan pemasangan dan pemeliharaan terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja, perlu adanya pembinaan terhadap teknisi listrik.

Sehingga sangat tepat untuk mengikuti pembinaan ini di PJK3 Prosyd Bina Solusindo sebagai salah satu perusahaan jasa pembinaan yang telah mendapatkan surat keputusan penunjukan bidang pembinaan kelistrikan 

Persyaratan Peserta Operator K3 Listrik

  1. Pendidikan minimal SMK (lampirkan copy Ijasah), Pengalaman kerja di bidang kelistrikan minimal 5 tahun
  2. Pendidikan minimal D3 (lampirkan copy Ijasah), Pengalaman kerja di bidang kelistrikan minimal 2 tahun
  3. Pendidikan minimal S1 (lampirkan copy Ijasah), Pengalaman kerja di bidang kelistrikan minimal 1 tahun
  4. Berusia minimal 19 tahun (lampirkan copy KTP)
  5. Curiculum vitae (biodata pribadi) yang update
  6. Pas Foto ukuran 3 x 4 dengan warna dasar MERAH
  7. Sertifikat Diklat yang akan diterbikan oleh Lembaga Diklat Prosyd Academy

Unit Kompetensi Operator K3 Listrik

  1. Menerapkan Peraturan PerUndang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan.
  2. Mengelola Risiko Bahaya Listrik.
  3. Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
  4. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan.
  5. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.
  6. Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.
  7. Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL.
  8. Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir.
  9. Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian.
  10. Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus.

Instruktur Operator K3 Listrik

  1. Ahli K3 bidang Listrik, atau 
  2. Praktisi dan Akademisi yang ditugaskan oleh Prosyd Academy

Sertifikat

Setelah mengikuti Uji Kompetensi bersama asesor yang ditugaskan oleh LSP, Peserta yang sudah direkomendasi KOMPETEN akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi BNSP dan Id Card Tanda Kompetensi

Metode Training

Training dilakukan dengan menggunakan metode :

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Evaluasi

Pelaksanaan

Diklat ini akan dilaksanakan Selama 4 Hari (4 hari dilat dan 1 hari uji kompetensi)
Pukul 09.00 – 17.00 WITA

Jadwal Training Operator K3 Listrik

Biaya diatas belum termasuk PPN dan Akomodasi peserta

Informasi dan Pendaftaran

Silahkan Klik Tombol Berikut Untuk Komunikasi Via WA

Training Operator K3 Listrik sertifikasi BNSP di Balikpapan, Samarinda, Makassar, Bontang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Berau, Tarakan, Batu kajang, Sorowako, Sangatta.

Operator K3 Listrik
Scroll to Top